foto : ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Patar Sihotang saat sidang SP/SUB
SETAJAMPENA. Com, Rokan Hulu. Pemantau Keuangan Negara (PKN) mendesak Bupati Rokan Hulu menindaklanjuti status hukum Kepala Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, setelah perkara pidana terkait keterbukaan informasi publik terhadap yang bersangkutan disebut telah berkekuatan hukum tetap.
Ketua Umum PKN Patar Sihotang mengatakan pihaknya telah menyurati Bupati Rokan Hulu pada 3 Juli 2026 untuk meminta pemerintah daerah mengambil langkah administratif sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, hingga 16 September 2026, PKN menyatakan belum menerima respons atau tindak lanjut dari pemerintah kabupaten.
“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Patar dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Menurut PKN, perkara tersebut bermula dari permintaan informasi kepada Pemerintah Desa Pemandang mengenai dokumen pertanggungjawaban penggunaan APBDes.
Permintaan itu, menurut PKN, tidak dipenuhi sehingga organisasi tersebut mengajukan keberatan dan kemudian membawa sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Riau.
Komisi Informasi Provinsi Riau melalui Putusan Nomor 014/KIP-R/PS-A/VIII/2020, sebagaimana disampaikan PKN, memerintahkan pihak termohon memberikan dokumen informasi yang diminta.
PKN kemudian menyatakan putusan tersebut tidak dijalankan sehingga pihaknya mengajukan permohonan eksekusi melalui PTUN Riau.
Setelah langkah tersebut disebut tidak menyelesaikan persoalan, PKN melaporkan perkara dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik kepada Polda Riau.
Perkara itu kemudian berlanjut ke persidangan pidana. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Nomor 114/Pid.B/2025/PN Prp, kepala desa tersebut dinyatakan bersalah terkait tindak pidana sebagaimana Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan dijatuhi pidana lima bulan.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Riau melalui Putusan Nomor 585/PID.B/2025/PT PBR.
Pada tingkat kasasi, PKN menyebut Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2050 K/Pid.Sus/2026 menolak permohonan kasasi terdakwa. Dengan demikian, menurut dokumen dan keterangan yang disampaikan PKN, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Patar menilai status hukum tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menentukan langkah administratif terhadap kepala desa yang bersangkutan.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 40 mengatur bahwa kepala desa dapat diberhentikan antara lain karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa atau melanggar larangan sebagai kepala desa.
Pemberhentian ditetapkan oleh bupati atau wali kota. Sementara itu, Pasal 43 secara khusus mengatur bahwa kepala desa yang sebelumnya diberhentikan sementara berdasarkan Pasal 41 atau Pasal 42 diberhentikan setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Atas dasar itu, PKN meminta Bupati Rokan Hulu memberikan tindak lanjut administratif terhadap status hukum Kepala Desa Pemandang sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami berharap Bupati Rokan Hulu dan jajarannya menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan demi tegaknya hukum dan marwah pemerintahan,” ujar Patar.
PKN juga menyatakan langkah tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan langsung dari Bupati Rokan Hulu atau Pemerintah Desa Pemandang mengenai alasan belum ditindaklanjutinya surat PKN tertanggal 3 Juli 2026.
Konfirmasi dari pihak terkait penting untuk melengkapi informasi mengenai proses administratif dan status kepala desa tersebut.
Dengan demikian, persoalan ini kini tidak hanya menyangkut putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, tetapi juga tindak lanjut administratif pemerintah daerah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Sub).
Editor : Hikmah/red
