Berita Warna Warni

Ferdy Sambo Bantah Gunakan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

SETAJAMPENA.Com, Jakarta– Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo membantah isu menggunakan fasilitas mewah selama menjadi narapidana di Lapas Kelas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menegaskan kliennya tidak pernah meng gunakan fasilitas mewah yang disebut Ombudsman berada di bagian belakang lapas tersebut.

“Klien kami pada saat ini menjalani pidana di dalam lapas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menempati sel Blok A 2.5 bersama dengan warga binaan lainnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (28/9).

Arman mengatakan selama melaksanakan kunjungan rutin, baik kuasa hukum maupun keluarga Ferdy Sambo selalu bertemu di lingkungan area dalam lapas selayaknya kunjungan umum.

“Tidak pernah dirumah hunian sebagaimana dipublikasikan dalam temuan Ombudsman,” tuturnya. Ia mengatakan hal itu juga terkonfirmasi dari pihak Lapas Kelas II A Cibinong yang men yatakan bahwa Ferdy Sambo ditempatkan di ruang yang sama dengan warga binaan lainnya tanpa perlakuan berbeda.

“Klien kami tidak pernah menempati rumah hunian maupun bangunan sebagaimana sidak Ombudsman,” tuturnya. “Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat telah menyampaikan secara terbuka bahwa tidak ada temuan yang menunjukkan klien kami menempati atau menikmati fasilitas tersebut,” imbuhnya.

Arman menambahkan selama menjalani masa pidana, Sambo juga tercatat taat aturan, berkelakuan baik serta aktif dalam kegiatan pembinaan kerohanian. Ia menyebut kliennya juga menjalani pidana yang dijatuhkan dengan penuh tanging jawab

“Sangat tidak patut apabila temuan Ombudsman RI secara serta-merta dan tanpa dukungan fakta dialamatkan kepada Klien kami hanya demi kepentingan sensasi pemberitaan dan keuntungan pihak pihak tertentu,” katanya.

Oleh sebab itu, ia mendukung penuh langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang telah membentuk tim pemeriksaan, serta otoritas berwenang lainnya, untuk mengungkap fakta secara utuh dan menyam paikan informasi yang benar kepada publik.

Tim Advokat Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan pihaknya menghormati temuan Ombudsman tersebut. Namun, dia dengan tegas membantah kliennya menikmati sel bergaya homestay selama menjalani pidana di lapas. Pemberian Fasilitas Bukan Korupsi, Juru Bicara Komasi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo merespons temuan Ombudsman terkait fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Budi mengatakan temuan tersebut perlu didalami secara menyeluruh, terutama untuk memastikan apakah fasilitas yang diberikan kepada warga binaan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan Kementerian Imigrasi
dan Pemasyarakatan (Imipas).

“Apabila benar terdapat fasilitas yang diberikan kepada warga binaan di luar standar yang ditetapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius ujar Budi saat dihubungi, Senin (28/9).

Karena itu, terkait temuan fasilitas lengkap dan mewah tersebut, Budi menekankan pentingnya memastikan tidak ada transaksi, perlakuan istimewa, maupun penyalahgunaan ke wenangan dalam proses pemasyarakatan sehingga Menurutnya, sistem pemasyarakatan harus mampu menjalankan dua fungsi secara baik, yakni memastikan pelaksanaan pidana dan keamanan serta menjalankan pembinaan secara efektif.

“Jangan sampai lapas justru menjadi ruang yang memungkinkan terjadinya praktik korupsi atau bahkan menjadi tempat sewa menyewa fasilitas seperti itu dan tetap dapat memperoleh kemudahan karena kemampuan ekonominya,” ujar Budi.
Net.

Editor : Hikmah/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *