Berita Pemerintahan

PTSL Ngerong 2026: 377 Sertifikat Tanah Resmi Diserahkan

Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan menyerahkan 377 sertifikat tanah PTSL kepada warga Desa Ngerong, Gempol, pada 22 Oktober 2026. Panitia menjelaskan sisa 23 bidang yang terkendala dokumen.

PASURUAN, SERAJAMPENA.COM
– PTSL Ngerong kembali memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Pada Kamis (22/10/2026), pemerintah desa bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan menyerahkan 377 sertifikat tanah kepada warga yang telah memenuhi persyaratan administrasi.

Penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari penyelesaian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang prosesnya berlangsung sejak 2025. Program ini membantu masyarakat memperoleh dokumen legal atas bidang tanah sekaligus memperjelas status kepemilikan untuk mengantisipasi sengketa pertanahan di kemudian hari.

Kepala Desa Ngerong, Jemik Sadiman, menyampaikan apresiasi kepada Ketua BPD beserta anggota, Ketua Pokmas PTSL Abdus Salam beserta jajaran panitia, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan, dan seluruh warga yang mengikuti kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Jemik juga menyampaikan permohonan maaf atas berbagai kendala dan keterlambatan penerbitan sertifikat yang berlangsung kurang lebih satu tahun. Ia menjelaskan bahwa luasnya wilayah Kabupaten Pasuruan dan banyaknya pekerjaan pertanahan menjadi salah satu tantangan dalam proses penyelesaian.

Ketua Pokmas PTSL Desa Ngerong, Abdus Salam, memaparkan bahwa program tersebut mencatat 2.100 pemohon dari seluruh wilayah desa. Pada pelaksanaan 2025, panitia memperoleh kuota untuk 1.532 pemohon, sedangkan 633 berkas lainnya belum terakomodasi dalam kuota awal.

Panitia kemudian melanjutkan penyelesaian berkas secara bertahap. Pada Juli 2026, sebanyak 233 berkas telah diproses. Dari sisa 400 berkas yang menjadi perhatian panitia, sebanyak 377 berkas kembali berhasil diproses hingga memenuhi persyaratan untuk penyerahan sertifikat.

“Dari sisa 400 tersebut, saat ini telah diproses sebanyak 377 berkas, sehingga tersisa 23 bidang tanah,” ujar Abdus Salam.

Ia menjelaskan, panitia masih menghadapi kendala administratif pada 23 bidang tanah tersebut. Beberapa pemohon belum dapat menunjukkan dokumen asli, antara lain akta jual beli yang masih berada di bank sebagai jaminan serta surat tanah yang hilang dan hanya tersedia dalam bentuk fotokopi.

Panitia menyebut sejumlah pemohon telah kehilangan dokumen asli, contohnya Bu Peni di Karang Ploso, Nofa Indiawan di Ngigas, dan Muhammad Abidin di Putat. Menurut penjelasan panitia, warga perlu melaporkan kehilangan dokumen ke Polres karena Polsek setempat tidak menerbitkan surat keterangan kehilangan untuk kasus pertanahan tersebut.

Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan mengapresiasi kerja sama pemerintah desa, panitia, dan masyarakat dalam menyelesaikan proses PTSL. Pihaknya menyampaikan bahwa tingginya volume pekerjaan sejak 2025 membutuhkan koordinasi dan ketelitian agar berkas memenuhi ketentuan sebelum sertifikat diterbitkan.

Dalam kesempatan itu, pihak Kantor Pertanahan juga memperkenalkan tim Satgas PTSL yang mendampingi proses di lapangan, antara lain Nening, Yanto, Sandra, serta Rina.

Kantor Pertanahan mengingatkan warga agar menjaga sertifikat elektronik yang diterima dengan baik. Warga perlu menghindari kerusakan dokumen, coretan, maupun peminjaman kepada pihak lain tanpa pertimbangan yang matang.

Selain menjadi bukti kepemilikan tanah, sertifikat diharapkan dapat membantu warga mengakses layanan permodalan secara bijak untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Jemik Sadiman berharap seluruh proses penyerahan sertifikat berjalan tertib dan membawa manfaat bagi masyarakat. Ia juga mengingatkan warga agar menjaga kerukunan keluarga serta menyelesaikan persoalan tanah melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Dengan penyerahan 377 sertifikat tersebut, pemerintah desa dan panitia masih memiliki pekerjaan untuk menuntaskan 23 bidang yang terkendala dokumen. Penyelesaian sisa berkas menjadi langkah penting agar seluruh pemohon yang memenuhi persyaratan memperoleh kepastian hukum atas tanahnya.

Jurnalis/ editor: Syafi’i

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *