Ketua DPRD Pasuruan Turun Gunung, Mesin Crusher Disemprit!
PASURUAN, SETAJAMPENA.COM
Pernapasan warga Dusun Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, kini berada di ambang nestapa. Selama lebih dari sebulan, mereka harus menelan “vitamin debu” akibat polusi brutal yang dimuntahkan oleh PT Kafron Global Indonesia—perusahaan produsen briket arang yang beroperasi tepat di tengah lingkungan warga.
Gerah dengan jeritan masyarakat yang sesak napas dan rumah-rumah yang berubah menjadi gudang arang, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, langsung “turun gunung” melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, didampingi Kepala Desa Carat, Fatoni. Tanpa basa-basi, pimpinan dewan memberikan ultimatum keras: hentikan operasional mesin crusher sekarang juga!

“Kalau ini merugikan masyarakat, terutama kesehatan masyarakat, itu menjadi tanggung jawab kita, “Ucap Samsul.
Dewan menuntut perusahaan segera memasang sistem pengendalian debu secara tuntas, menutup ruangan produksi yang masih terbuka, hingga menyiagakan penyemprotan air secara berkala.
Usut punya usut, pabrik yang berdiri sejak delapan tahun lalu ini awalnya beroperasi secara bersih hanya sebagai tempat pengemasan (packing) oleh warga. Namun, seiring melonjaknya volume produksi tahun ini, lokasi tersebut bermetamorfosis menjadi industri pembakaran dan pengayakan yang mencemari udara bebas tanpa ampun.
Menanggapi dalih manajemen bahwa blower belum terpasang karena penambahan daya dari PLN belum terealisasi, Ketua DPRD berjanji akan membantu mempercepat proses tersebut.
Kendati demikian, alasan birokrasi tidak boleh dijadikan perisai untuk terus mencekik kesehatan warga.

Suara kemarahan paling telak disuarakan oleh Sugeng, Ketua RT 02/RW 03, lingkungan yang menjadi korban utama polusi ini. Ia membongkar bagaimana pabrik selama ini hanya gemar melempar janji manis, sementara warganya menderita nyata.
”Selama ini pihak pabrik hanya janji-janji saja! Warga saya resah, sesak napas, dan rumah selalu kotor oleh debu arang yang berkeliaran bebas,” kecam Sugeng tajam.
Sugeng bahkan mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum (APH) serta instansi berwenang, khususnya Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Bagaimana mungkin operasional pabrik pembakaran arang sebesar itu bisa lolos dari pengawasan ketat hingga meracuni pemukiman?
Masyarakat Dusun Carat tidak pernah anti terhadap investasi maupun pembukaan lapangan kerja. Namun, jika eksistensi sebuah pabrik harus mengorbankan hak dasar rakyat untuk bernapas lega, maka batas kesabaran telah habis. Warga menuntut langkah korektif total—bila perlu, kembalikan fungsi pabrik seperti sedia kala hanya sebagai tempat packing, bukan pabrik pembakaran yang mematikan lingkungan.
Jurnalis: Syafi’i
