Berita Nasional Berita Partai & Organisasi Berita Pemerintahan Berita Politik Berita Warna Warni

Terungkap! Ini Alasan di Balik Penyadapan Listyo Sigit: Kekhawatiran Kehilangan Jabatan, Setia pada Geng Solo, hingga Mobilisasi Massa Eks Napiter dan Buruh

SETAJAMPENA.com, Jakarta — Latar belakang di balik keberanian mantan Kapolri dan mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol. (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP), menjalankan operasi penyadapan tidak sah (illegal tapping) terhadap Presiden Prabowo Subianto masih menjadi tanda tanya besar bagi pihak Istana. Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (4/11/2026) bahwa niat tersebut memang sudah ada dan membuat banyak pihak bertanya-tanya.

Namun, di kalangan terdekat LSP, terdapat dua faktor utama yang memicu tindakan nekat purnawirawan jenderal bintang empat tersebut. Faktor pertama adalah loyalitas kepada Geng Solo, sedangkan faktor kedua adalah rasa cemas akan kehilangan jabatan yang berimbas pada hilangnya kekuatan serta pengaruh. Menurut sumber Afu.id dari lingkungan aparat penegak hukum pada Rabu (4/11/2026), aksi penyadapan ini diduga kuat merupakan langkah bertahan untuk membangun daya tawar (bargaining chip) setelah ia mendadak dicopot dari posisi Kapolri pada (1/10/2026) lalu. Sumber tersebut mengungkapkan bahwa Sigit nekat melakukan tindakan ini karena dipicu rasa takut diganti.

Kepanikan kehilangan pengaruh tersebut berakar dari kesetiaannya pada Geng Solo. Narasumber itu menyebutkan ada lima figur utama yang paham betul bagaimana Geng Solo memanfaatkan Sigit dalam melancarkan aksi politiknya. Sumber tersebut menambahkan bahwa identitas mereka nantinya akan terungkap, termasuk satu nama baru yang sangat memahami proses tersebut beserta pelaksanaan operasinya pada tahun 2024, di mana perangkat sadap milik negara dimanfaatkan untuk kepentingan politik di bawah kendali Sigit.

Saat terjadi pergantian kepemimpinan, kepanikan Geng Solo atas potensi hilangnya kendali di tubuh kepolisian mendorong Sigit untuk membangun benteng pertahanan. Sumber tersebut menegaskan bahwa demi mengantisipasi pergantian posisi, Sigit mengambil sejumlah langkah, salah satunya dengan membentuk organisasi masyarakat (ormas) buruh serta ormas yang menghimpun mantan narapidana terorisme. Seluruh persiapan pemetaan massa tersebut dilakukan atas sepengetahuan Jokowi.

Sebagaimana diketahui, sebelum posisinya digantikan oleh Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Listyo Sigit sempat meresmikan dan memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan ormas Garda Satya NKRI. Organisasi ini menampung sekitar 6.500 hingga 8.000 mantan anggota serta simpatisan Jamaah Islamiyah (JI), dengan pimpinan Para Wijayanto yang merupakan mantan Amir JI periode 2008–2019.

Ormas ini berdiri menyusul deklarasi pembubaran JI pada 30 Juni 2024 yang meniadakan seluruh struktur organisasi tersebut di 28 provinsi. Pembentukan wadah ini juga ditujukan untuk menjalankan peta jalan reintegrasi sosial lima tahunan bentukan Densus 88 AT Polri. Garda Satya NKRI menyediakan 19 program pembekalan kemandirian ekonomi, seperti pelatihan teknisi AC, barista, pembuat konten, pemasaran digital, wirausaha agribisnis, hingga UMKM.

Keterkaitan ormas ini dengan Listyo dan Geng Solo kian menguat lantaran hadirnya Listyo Sigit secara langsung dalam silaturahmi akbar di Solo pada 30 Agustus 2026 yang diikuti oleh 6.500 anggota. Dalam acara tersebut, ia menyebut hubungan antara Polri dan Garda Satya NKRI sebagai “persaudaraan saklawase” yang berarti persaudaraan selamanya.

Di sisi lain, dalam hal kelompok buruh, Listyo Sigit sewaktu menjabat Kapolri juga menghadiri peluncuran Sekretariat Bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia pada Juli 2026. Pada momentum itu, Listyo sempat berseloroh secara terbuka bahwa dirinya siap turun ke jalan memimpin aksi demonstrasi setelah memasuki masa pensiun.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kelompok massa ini ditengarai akan dikerahkan guna melakukan unjuk kekuatan (show of force) pada persidangan kasus dugaan ijazah palsu yang menghadirkan Jokowi sebagai saksi pada Kamis (5/11/2026) esok. Sumber tersebut menjelaskan bahwa Sigit memanfaatkan jejaring yang dibangunnya selama menjabat Kapolri untuk membina serta mengonsolidasikan kelompok massa strategis.

Merespons situasi ini, Tentara Nasional Indonesia (TNI) langsung bergerak cepat mengutus personel Korps Marinir untuk memperketat pengamanan hingga ke area Ring 3 di sekitar Kompleks PN Jakarta Timur. Pada Tahap 1 (2 November 2026), diterjunkan 2.100 personel dari satuan wilayah Jakarta yang terdiri atas Korps Marinir, Koarmada I, Kodaeral III, serta Kolinlamil.

Selanjutnya pada Tahap 2 dan 3 tanggal 4 November 2026, dikerahkan 5.740 personel dari luar Jakarta (meliputi Koarmada II, Pasmar 2, Puspenerbal, Kodiklatal, AAL, hingga pangkalan TNI AL Jabar, Jateng, Jatim, dan Lampung) menggunakan KRI serta jalur darat. Pada Tahap 4, disiagakan 13.140 personel dari Mabesal dan jajaran Jakarta dalam status siaga penuh. TNI AL turut mengerahkan Brigif 6 Marinir—satuan baru yang diresmikan pada HUT ke-81 TNI (Oktober 2026)—untuk mengamankan area penyangga dari Tangerang sampai Karawang.

Kini, posisi Listyo Sigit berada di ujung tanduk. Mensesneg Prasetyo menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian resmi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala KSP. Untuk mengisi kekosongan posisi tersebut, Presiden menunjuk Perwira Tinggi TNI, Letjen TNI Ariyo Windutomo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP.

Prasetyo menekankan pula bahwa aksi penyadapan yang dilakukan oleh Listyo Sigit Prabowo terindikasi sebagai tindakan makar. Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Negara pada Rabu (4/11/2026) menegaskan bahwa tindakan ini dapat dikategorikan mengarah pada perbuatan makar serta membahayakan keselamatan kepentingan negara dan pimpinan negara.

Jika dalam proses peradilan umum para tersangka terbukti secara sah melakukan perbuatan makar terhadap kepala negara, Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak hanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati, melainkan juga sanksi pencopotan seluruh atribut kedinasan, gelar kepangkatan, hingga kehilangan hak pensiunnya. Situasi ini kian menyudutkan dirinya seiring berhembusnya rumor bahwa Jokowi mulai menarik diri dari Listyo. net

 

Editor: Audi/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *