Berita Nasional Berita Pemerintahan

Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Depan Roy Suryo Saat Sidang PN Jaktim

Presiden ke-7 RI Jokowi memamerkan ijazah pendidikannya di hadapan Roy Suryo dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). (Foto: Antara)

 

SETAJAMPENA.com, Jakarta – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan ijazah pendidikannya di depan Roy Suryo dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Jokowi memperlihatkan dokumen ijazahnya mulai dari jenjang SD, SMP, SMA hingga tingkat sarjana setelah meminta izin kepada majelis hakim. Roy Suryo beserta rombongan kuasa hukumnya bahkan berjalan mendekati Jokowi guna mengamati berkas tersebut secara langsung.

Mulanya, Jokowi menampik seluruh tudingan Roy Suryo perihal keabsahan ijazah sarjananya dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Jokowi mempertanyakan dasar pemikiran Roy yang menyatakan ijazahnya palsu padahal belum pernah memeriksa dokumen aslinya sama sekali.

“Keberatan semuanya, Yang Mulia. Wong melihat ijazah aslinya aja belum pernah kok sudah bisa menyimpulkan ijazah palsu gimana,” ucap Jokowi saat memberikan kesaksian dalam sidang dugaan fitnah ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).

Jokowi mengaku heran dan tidak mengerti alur berpikir Roy yang menyimpulkan ijazahnya tidak asli berdasarkan analisis terhadap dokumen pembanding.

Di ruang sidang tersebut, jaksa penuntut umum kemudian memutar rekaman video dari kanal YouTube berjudul Eksklusif Roy Suryo yang tayang pada 22 April 2025. Tayangan tersebut memuat berbagai pernyataan Roy terkait isu dugaan ijazah palsu Jokowi.

Jaksa meminta Jokowi mengidentifikasi bagian ucapan Roy yang dirasa merugikan atau menjadi pokok permasalahan. Jokowi lantas menunjuk bagian rekaman pada menit kelima hingga detik kelima puluh delapan yang menyoroti halaman pengesahan atau halaman pengujian skripsinya.

Menurut penilaian Jokowi, Roy telah membuat kekeliruan tatkala menyatakan halaman tersebut tidak tercantum di dalam skripsinya. “Justru ini ditampilkan pada skripsinya orang lain yang ada di situ,” jelas Jokowi.

Guna meluruskan masalah ini, Jokowi turut membagikan kisah seputar proses pembuatan skripsinya selama menempuh studi di Fakultas Kehutanan UGM. Ia mengaku sempat harus mengajukan proposal judul hingga tiga kali kepada dosen pembimbingnya, Prof. Dr. Ir. Achmad Soemitro, sebelum memperoleh persetujuan.

“Kemudian disetujui judul skripsinya adalah Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta,” kata Jokowi sambil menambahkan bahwa karya ilmiah tersebut diganjar nilai A.

Menjelang pertengahan pemeriksaan, Jokowi juga memohon izin kepada majelis hakim agar diizinkan memamerkan dokumen ijazahnya dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

“Kalau diperkenankan saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia,” ucap Jokowi.

Kendati demikian, ketua majelis hakim Christina Endarwati sempat meminta agar hal itu dilaksanakan seusai persidangan usai.

“Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” jawab Jokowi lagi.

Pada akhirnya, hakim memberikan izin kepada Jokowi untuk memperlihatkan berkas-berkas tersebut. Roy Suryo beserta tim kuasa hukumnya pun ikut merapat guna melihat langsung ijazah yang dibawa oleh Jokowi.

Jokowi lantas bangkit berdiri di hadapan majelis hakim sambil menunjukkan satu per satu ijazah mulai dari SD, SMP, SMA, sampai S-1. Selepas itu, ia memutar tubuhnya agar para hadirin serta awak media di dalam ruang sidang dapat menyaksikan dokumen tersebut secara jelas.

Pemandangan itu kontan menyedot perhatian Roy Suryo yang berdiri tidak jauh dari posisi Jokowi. Roy tampak melempar senyum tawa ketika Jokowi memamerkan ijazah-ijazahnya kepada para peserta sidang.

Usai merampungkan penunjukan seluruh berkas pendidikannya tersebut, Jokowi kembali duduk di kursinya demi melanjutkan jalannya persidangan.

Di dalam perkara hukum ini, Roy Suryo dijerat dakwaan melakukan pencemaran nama baik serta pelanggaran regulasi informasi elektronik terkait tuduhan ijazah palsu milik Jokowi.

Jaksa penuntut umum turut mendakwa Roy melakukan perbuatan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, serta perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum. net

 

Editor: Audi/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *