SETAJAMPENA.com, Jakarta – Pihak Kepolisian Republik Indonesia terus mendalami perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto. Perkembangan terbaru menunjukkan Polri kini menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka.
Keterangan ini disampaikan oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026). Polri turut membeberkan keterlibatan Slamet dalam perkara tersebut.
Penetapan status tersangka terhadap Irjen Slamet Uliandi ini memperpanjang daftar perwira tinggi kepolisian yang terseret dalam tindak pidana penyadapan tanpa izin tersebut.
Untuk diketahui, kepolisian sebelumnya telah lebih dahulu menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka terkait dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo beserta sejumlah pejabat. Selain nama Sigit, jajaran kepolisian juga menetapkan Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
Aksi penyadapan tidak sah terhadap Prabowo tersebut ditengarai berlangsung sejak 2025. Prabowo selanjutnya mencopot Sigit dari posisinya sebagai KSP pada Rabu (4/11).
Berikut rangkuman fakta terkait pengungkapan kasus tersebut hingga Jumat (6/11/2026):
* Slamet Uliandi Jadi Tersangka Baru
Institusi Polri telah mengumumkan tersangka tambahan dalam perkara dugaan penyadapan tanpa izin yang menyasar Presiden Prabowo Subianto. Sosok yang baru dijerat tersebut ialah Irjen Slamet Uliandi.
“Peningkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi),” ungkap Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto pada sesi jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
Ia menjelaskan bahwa tim penyidik berhasil menemukan bukti indikasi perbuatan melawan hukum yang disangkakan kepada Slamet Uliandi. Hal ini menjadikan Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat dalam kasus ini.
* Peran Kunci Dewan Pembina MC
Kepolisian membongkar peran Irjen Slamet Uliandi pada skandal penyadapan Presiden Prabowo Subianto serta beberapa figur politik. Slamet Uliandi disebutkan menjabat posisi Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri.
“Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC Bareskrim Polri di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019,” jelas Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
Tersangka lain pada perkara ini mencakup mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, serta Irjen Eko Hadi Santoso. Pihak kepolisian menyatakan dua nama terakhir diwajibkan mengantongi izin dari Slamet Uliandi terlebih dahulu sebelum mengeksekusi penyadapan.
“Sampai dengan saat ini Kabagmon, yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisoning ataupun penyadapan harus mendapat izin dari Saudara SU,” tutur Suhermanto.
Pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta dikabarkan meminta persetujuan untuk menghapus rekaman hasil sadapan kepada Slamet Uliandi. Uliandi dilaporkan menyetujui langkah yang melanggar hukum tersebut.
* Alasan Slamet Uliandi Belum Ditahan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka baru atas dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo, Irjen Slamet Uliandi belum menjalani penahanan karena masalah kesehatan.
“Untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca-stroke,” terang Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto.
Sejauh ini, tim penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri resmi menetapkan empat nama tersangka. Tiga tersangka lainnya—yakni eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, eks Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso—telah mendekam di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
* Pemeriksaan 13 Orang Saksi
Pihak kepolisian bersungguh-sungguh mengusut tuntas aksi penyadapan tak berizin yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi lainnya terhadap Presiden Prabowo Subianto. Belasan saksi telah dipanggil dan diperiksa.
“Jumlah saksi yang sudah kami periksa sebanyak 13 orang dan ahli sebanyak 5 orang terdiri dari ahli ITE 3 orang dan ahli pidana 2 orang,” perjelas Brigjen Suhermanto.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus guna menangani perkara ini. Selain melibatkan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta pakar hukum pidana, penyidik juga mendalami keterangan dari kalangan internal Polri.
“Untuk saksi, ada beberapa saksi dari anggota Polri dan ahli,” tambahnya.
* Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara
Perwira tinggi berbintang dua, Irjen Slamet Uliandi, berpotensi dijatuhi hukuman penjara paling lama 10 tahun. Polisi menegaskan bahwa Irjen Slamet terbukti melakukan tindakan bertentangan dengan hukum.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” ucap Suhermanto.
Dalam penanganan perkara ini, tim penyidik menjerat pasal KUHP serta UU ITE mengenai akses ilegal hingga penghapusan informasi/dokumen elektronik terhadap Slamet.
“Terhadap tersangka SU, dikenakan Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 tentang Ilegal Akses ancaman pidana 6 tahun; dan Pasal 258 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara; dan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE tentang Penghapusan sistem informasi elektronik dengan ancaman pidana 8 tahun, dan juncto Pasal 20 huruf C KUHP,” urai Suhermanto.
* Imbauan Agar Publik Menyaring Informasi
Kepolisian terus mengusut penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Polri meminta masyarakat tidak gampang mempercayai berbagai isu spekulatif yang menyebar di media sosial terkait proses pengusutan kasus ini.
“Pada kesempatan ini, kami juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa di media sosial banyak beredar informasi yang belum tentu benar. Maka kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum tentu benar informasinya,” imbau Suhermanto.
Suhermanto menjamin proses hukum tindak pidana penyadapan ini ditangani secara profesional, terbuka, dan bersandar pada alat bukti yang sah. Dalam laporan teranyar, penyidik resmi memproses mantan Kepala Divisi TIK Polri Irjen Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka terbaru.
* Apresiasi Kapolri atas Dukungan Publik
Polri membongkar kasus penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran jenderal polisi terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memberikan apresiasi tinggi atas dukungan masyarakat terhadap langkah penyidikan kepolisian.
“Kapolri juga turut menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan juga kepada sesepuh Polri hari ini tadi hadir bertemu Bapak Kapolri dan seluruh berbagai elemen masyarakat yang telah memberikan dukungan moral, masukan dan kepercayaan yang diberikan, ini tentunya menjadi penguat bagi institusi Polri untuk terus menjalankan tugas termasuk dalam proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan transparan,” papar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam sesi jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).
“Bapak Kapolri menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh personel di mana pun berada yang terus menjaga soliditas, dedikasi, dan semangat pengabdian dalam menjalankan tugas,” pungkasnya. net
Editor: Audi/red
