Berita Pemerintahan

PTSL Wonosari, 800 Bidang Tanah Siap Cetak

PTSL Wonosari mencatat 800 bidang tanah siap cetak dari 1.500 pengajuan. BPN Pasuruan memberi masa sanggah 14 hari atas data fisik dan yuridis.

PASURUAN, SETAJAMPENA.COM – PTSL Wonosari mencatat sebanyak 800 bidang tanah telah menyelesaikan proses pendataan fisik dan data yuridis serta siap memasuki tahap cetak sertifikat. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 1.500 bidang tanah yang diajukan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Wonosari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kepala Desa Wonosari, Damanhuri, menyampaikan bahwa proses pendataan masih berjalan untuk bidang tanah yang belum masuk dalam daftar siap cetak.

Pemerintah Desa Wonosari menargetkan seluruh sisa data fisik dan data yuridis dapat diselesaikan pada tahun 2026.
“Yang belum diumumkan untuk siap cetak, kami berharap tahun ini selesai semua,” ujar Damanhuri.

Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), telah menerbitkan pengumuman resmi terkait hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis bidang tanah dalam program PTSL Desa Wonosari.

Pengumuman tersebut terpasang di papan pengumuman Balai Desa Wonosari. Dokumen bernomor 495/2026 itu diterbitkan di Pasuruan pada 23 Juni 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Panitia Ajudikasi, Totok Mashudianto, S.H.

Pengumuman tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 24 Ayat 2 dan 3 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Melalui pengumuman itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan menyampaikan hasil pengumpulan serta penelitian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang masuk dalam proses PTSL.

Selain sebagai bentuk keterbukaan informasi, pengumuman tersebut juga memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan keberatan apabila terdapat data atau bidang tanah yang dianggap tidak sesuai.

Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan memberikan waktu 14 hari kalender sejak tanggal pengumuman diterbitkan bagi pihak yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan.

Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan PTSL karena memberikan ruang kepada masyarakat atau pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap bidang tanah untuk menyampaikan sanggahan sebelum proses pendaftaran tanah berlanjut.

Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan juga menegaskan bahwa keberatan yang disampaikan setelah melewati batas waktu yang ditentukan tidak dapat dilayani.

Target 1.500 Bidang Rampung 2026
Dengan 800 bidang telah masuk tahap siap cetak dari total 1.500 bidang pengajuan, masih terdapat sekitar 700 bidang yang prosesnya perlu diselesaikan.

Pemerintah Desa Wonosari berharap seluruh tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga target penyelesaian PTSL pada tahun 2026 dapat tercapai.

Penyelesaian program tersebut diharapkan memberikan kepastian administrasi dan hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.
Bagi warga, kejelasan data fisik dan yuridis menjadi bagian penting sebelum sertifikat diterbitkan.

Karena itu, masyarakat yang berkepentingan terhadap bidang tanah yang diumumkan perlu memperhatikan informasi resmi serta menggunakan kesempatan masa sanggah sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis /editor: Syafi’i/ red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *