Berita Ekonomi dan Bisnis Berita Kesehatan

Celios Dorong Pemerintah Bebaskan PPN Pembalut, Singgung Daya Beli yang Lesu

SETAJAMPENA.com, Jakarta – Pemerintah didesak untuk membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk pembalut wanita. Alasannya, barang keperluan menstruasi tersebut tergolong kebutuhan pokok kaum hawa yang penggunaannya mutlak diperlukan.

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, berpendapat bahwa penerapan PPN sebesar 11% pada pembalut ikut andil dalam menentukan tingginya harga jual barang tersebut.

Berdasarkan pandangan Nailul, kemampuan finansial tiap perempuan dalam mencukupi kebutuhan produk haid tidaklah setara. Bahkan, masih ada sebagian warga yang mengalami kendala dalam membeli pembalut akibat harga pasaran yang dinilai cukup tinggi.

“Maka, memang sudah sewajarnya dibebaskan juga dari PPN. Tentu di luar sudah banyak perbincangan namun ramai di Indonesia karena sentimen daya beli yang lesu. Salah satu yang jadi beban daya beli adalah PPN pembalut,” ujar Huda kepada Kontan, Selasa (3/11/2026).

Di samping pembalut, Nailul turut menyarankan agar berbagai jenis obat yang berhubungan dengan layanan kesehatan dikategorikan sebagai barang strategis yang berhak memperoleh fasilitas bebas PPN. Ia menilai langkah tersebut mampu meringankan beban biaya hidup masyarakat, khususnya bagi kalangan yang memerlukan produk kesehatan secara berkala.

Sebagai catatan, seorang warga negara bernama Bernita Matondang secara resmi melayangkan gugatan uji materi terhadap Pasal 16B ayat 1a huruf j angka 1 serta Penjelasan Pasal 16 B ayat 1a huruf j angka 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang diuji terhadap UUD 1945.

Gugatan hukum itu telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (2/11/2026). Di dalam berkas permohonannya, Bernita menyoroti belum dimasukkannya produk kebersihan haid, terutama pembalut, sebagai kategori barang esensial yang berhak mendapat keringanan pajak, mengingat pembalut bukan sekadar barang konsumsi pilihan melainkan kebutuhan biologis rutin demi menjaga kesehatan serta higienitas saat menstruasi.

“Selama Pemohon terus membutuhkan dan membeli pembalut, beban PPN akan berulang. Pemohon mendalilkan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan belum adanya pemaknaan yang dianggap memadai terhadap kebutuhan sanitasi menstruasi dalam pengaturan fasilitas PPN yang diuji,” tulis pemohon dalam gugatan, dikutip Selasa (3/11/2026). net

 

Editor: Audi/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *