SURABAYA, setajampena.com — Dugaan menerima oplosan gudang LPG Margomulyo kini menjadi sorotan tajam publik setelah aktivitas bongkar muat tabung gas berukuran 15 hingga 50 kilogram terlihat aktif berlangsung di lokasi tersebut. Muncul dugaan oplosan LPG serta ketidakjelasan pelanggaran perizinan yang memicu kekhawatiran warga, sementara pelaku terancam denda hingga puluhan miliar rupiah. Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta segera melakukan pemeriksaan transparan dan akuntabel.
LPG bukan barang biasa. Sebagai bahan bakar berisiko tinggi, penyimpanan dan distribusinya wajib mengikuti aturan ketat. Mulai dari jenis usaha, kapasitas, lokasi, hingga standar keselamatan harus sesuai ketentuan yang berlaku. Pelanggaran tidak hanya membahayakan warga sekitar, tetapi juga melanggar hukum perdagangan energi negara.
Tim media melihat langsung pekerja melakukan bongkar muat tabung LPG di gudang tersebut. Kendaraan pengangkut masuk dan keluar secara rutin. Namun, asal gas yang disimpan, legalitas operasional, serta dugaan pencampuran isi tabung masih menjadi teka-teki yang harus dijawab melalui pemeriksaan resmi. Senin (14/09/2026)
Beredar informasi kuat bahwa gudang ini menerima pasokan LPG yang diduga hasil oplosan. Aparat penegak hukum perlu memverifikasi kelengkapan dokumen distribusi sekaligus menelusuri jejak sumber barang untuk membuktikan kebenaran dugaan tersebut.

Baca juga
Dari sisi perizinan, sistem OSS membedakan jenis usaha secara tegas :
– Perdagangan besar LPG → KBLI 46610 (2020) / 46710 (2025)
– Perdagangan eceran gas tabung → KBLI 47772
– Kegiatan agen, penyimpanan, atau distribusi → memerlukan klasifikasi & izin khusus
Legalitas usaha harus sesuai dengan aktivitas nyata di lapangan. Jika tidak ada kesesuaian antara dokumen dengan kegiatan yang dijalankan, itu sudah termasuk pelanggaran administratif yang dapat ditindaklanjuti.
Pengelola gudang yang dikenal sebagai R, yang menyewa tempat atas nama CV Unggul Artha, awalnya membantah menjual isi gas. “Saya hanya menjual botol (tabung) saja, Mas, bukan isinya,” ujar R saat ditemui di kawasan Masjid Agung Surabaya.
Namun, keterangan pekerja yang menangani langsung barang di lokasi berbeda. “Tabungnya berat, ada isinya, Mas. Setiap pengiriman ada yang pakai pickup dan truk engkel,” ungkap tenaga kerja tersebut.
Dikonfrontir dengan pengakuan itu, R mengubah pernyataannya. “Iya, Mas, saya juga menjual gas LPG jika ada pemesanan,” akuinya. Saat dimintai penjelasan soal dokumen dan izin usaha, R meminta wartawan untuk mengakomodir supaya tidak saling memberatkan.
Sejumlah warga sekitar juga menyebut usaha LPG ini pernah berpindah-pindah lokasi. Informasi ini belum terverifikasi dan belum bisa dijadikan dasar kesimpulan pelanggaran, namun menjadi salah satu hal penting yang patut ditelusuri aparat berwenang.
Ada lima hal krusial yang wajib diperiksa instansi terkait :
– Apakah bangunan sesuai peruntukan dan memiliki legalitas?
– Apakah NIB dan KBLI sesuai kegiatan yang sebenarnya dijalankan?
– Dari mana asal pasokan gas yang diterima gudang?
– Apakah seluruh distribusi didukung dokumen resmi lengkap?
– Apakah standar keselamatan penyimpanan dipenuhi demi keamanan warga?
Jika terbukti melanggar, sanksi yang menanti sangat berat:
– Menjual LPG tanpa izin resmi → Penjara hingga 6 tahun + denda hingga Rp60 miliar
– Praktik oplosan isi tabung → Dijerat pasal berlapis, penyitaan aset, hukuman serupa
– Tanpa izin sesuai KBLI → Sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan perdagangan energi
Sebaliknya, jika seluruh dokumen ternyata lengkap dan sah, klarifikasi resmi juga penting agar tidak ada tuduhan yang merugikan pihak bersangkutan. Redaksi lojokkasus.com membuka ruang hak jawab bagi R, pengelola gudang, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan.
Verifikasi dokumen dan pemeriksaan lapangan harus dilakukan secara transparan sebelum publik menarik kesimpulan. Kasus ini bukan sekadar soal bisnis — ini soal keselamatan warga, kepatuhan hukum, dan pengawasan distribusi energi bagi masyarakat. Bersambung (Tim)
