Berita Hukum & Kriminal

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini

Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: detik/Ari)

 

SETAJAMPENA.com, Jakarta – Sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kuota haji tambahan tahun anggaran 2023-2024 dengan terdakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) resmi digelar hari ini. Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agenda utama persidangan kali ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK.

Selain Yaqut Cholil Qoumas, terdapat tiga orang terdakwa lainnya yang turut menduduki kursi pesakitan dan menjalani sidang perdana pada hari yang sama, yaitu:

* Eks Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA);

* Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM);

* Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR).

Proses persidangan perkara rasuah ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ni Kadek Susantiani, dengan didampingi oleh Adek Nurhadi serta Sigit Herman Binaji sebagai anggota majelis.

Konstruksi Perkara dan Aliran Dana Suap

Dalam dakwaannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa Ismail Adham dan Asrul Azis Taba telah memberikan sejumlah uang kepada Yaqut Cholil Qoumas ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Menteri Agama. Praktik suap tersebut disinyalir dilakukan melalui perantara, yakni mantan Stafsus Menag, Gus Alex.

Ismail Adham diduga kuat menggelontorkan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Tidak hanya itu, Ismail juga disebut-sebut menyerahkan uang senilai USD 5.000 kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL).

Rangkaian pemberian uang tersebut diduga diberikan agar para terdakwa dan pihak terkait bisa mendapatkan alokasi jatah kuota haji khusus tambahan pada tahun 2024. KPK mengungkapkan bahwa skandal korupsi ini telah memicu kerugian keuangan negara serta mengakibatkan keberangkatan ribuan anggota jemaah haji reguler yang seharusnya berhak berangkat menjadi tertunda. net

 

Redaktur: Audi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *