Pemkab Sidoarjo bersama BPN mulai mengukur 122 bidang lahan terdampak Flyover Gedangan. Pembebasan lahan ditargetkan tuntas 2026 dan pembangunan dimulai 2027.
Sidoarjo, 8 September 2026
SIDOARJO, SETAJAMPENA.COM
— Flyover Gedangan memasuki tahapan penting setelah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) mulai melakukan pengukuran dan pemetaan lahan yang terdampak pembangunan. Sebanyak 122 bidang tanah telah terdata dan kini menjadi prioritas dalam proses pembebasan lahan sebelum proyek masuk tahap penilaian harga atau appraisal.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Sidoarjo mempercepat realisasi pembangunan jembatan layang di kawasan Gedangan. Pemerintah menargetkan seluruh proses pembebasan lahan dapat selesai pada 2026 sehingga pembangunan fisik flyover bisa dimulai pada 2027.
Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan, pengukuran bidang tanah menjadi tahapan penting yang harus segera diselesaikan.

Setelah pengukuran dan pemetaan rampung, pemerintah akan melanjutkan proses dengan appraisal untuk menentukan nilai ganti rugi lahan.
“Setelah pengukuran dan pemetaan selesai, akan dilanjutkan dengan appraisal. Kami ingin prosesnya dipercepat sehingga pembayaran ganti rugi kepada masyarakat tidak molor,” kata Subandi.
Pemkab Sidoarjo telah menyiapkan anggaran sebesar Rp225 miliar dalam APBD 2026 untuk mendukung proses pembebasan lahan Flyover Gedangan. Anggaran tersebut pemerintah siapkan untuk menyelesaikan kebutuhan pembebasan lahan yang terdampak pembangunan.
Namun, kebutuhan anggaran pembebasan lahan diperkirakan jauh lebih besar. Subandi menyebut kebutuhan keseluruhan bisa mencapai sekitar Rp450 miliar.
“Dana segitu belum cukup, karena diperkirakan butuh sekira Rp450 miliar. Nah, kekurangannya atau kebutuhan dana yang belum terselesaikan tahun ini akan dilanjutkan melalui penganggaran pada 2027,” ungkap Subandi.

Dengan skema tersebut, pemerintah akan membagi kebutuhan pembiayaan pembebasan lahan berdasarkan kemampuan anggaran daerah. Pemkab Sidoarjo tetap menargetkan proses pada 2026 berjalan maksimal agar pembangunan fisik tidak mengalami hambatan pada tahun berikutnya.
Penganggaran lanjutan pada 2027 juga menjadi langkah pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang belum tertutupi dari APBD 2026. Pemerintah akan menyesuaikan kebutuhan tersebut dengan tahapan pembebasan lahan dan hasil appraisal.
BPN Ukur 20-25 Bidang Per Hari
Di lapangan, petugas BPN bersama jajaran Pemkab Sidoarjo mulai melakukan pengukuran secara bertahap. Petugas menyusuri jalur utama yang masuk kawasan proyek, termasuk wilayah dari perempatan hingga sisi utara dan timur.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo M Makhmud menjelaskan, tim menargetkan pengukuran sekitar 20 hingga 25 bidang tanah setiap hari.
“Sebanyak 122 bidang tanah telah terdata sebagai lahan yang terdampak pembangunan Flyover Gedangan. Data tersebut diperoleh setelah Pemkab Sidoarjo melakukan verifikasi faktual terhadap pemilik lahan. Sekarang kita mulai pengukuran,” ujar Makhmud.
Pengukuran tersebut tidak hanya menentukan luasan bidang yang terkena proyek. Data hasil pengukuran juga akan menjadi dasar untuk memastikan batas dan posisi setiap bidang tanah secara lebih akurat.
Proses tersebut penting karena pemerintah harus memastikan data lahan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Setelah tahapan pengukuran selesai, pemerintah dapat melanjutkan proses administrasi menuju appraisal dan pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan yang terdampak.
Proyek Flyover Gedangan tidak hanya berdampak terhadap lahan milik masyarakat. Sejumlah fasilitas umum dan bangunan milik pemerintah juga masuk dalam area yang terdampak pembangunan.
Beberapa fasilitas tersebut antara lain sebagian area Balai Desa Gedangan, bekas gedung Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), serta Kantor Polsek Gedangan.
Untuk Kantor Polsek Gedangan, proyek disebut berdampak secara penuh terhadap bangunan tersebut.
Kondisi itu membuat proses pembebasan lahan membutuhkan koordinasi tidak hanya dengan pemilik tanah warga, tetapi juga dengan instansi dan pengelola fasilitas pemerintah yang berada di jalur proyek.
Pemkab Sidoarjo perlu memastikan seluruh data bidang, bangunan, dan fasilitas yang terdampak tercatat secara akurat. Langkah tersebut sekaligus bertujuan mengurangi potensi persoalan ketika pemerintah memasuki tahapan penilaian dan pembayaran ganti rugi.
Bagi masyarakat yang lahannya terdampak, proses pengukuran menjadi tahapan awal yang menentukan batas lahan yang masuk dalam kebutuhan proyek. Setelah itu, proses appraisal akan menentukan nilai ganti rugi berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Pembangunan Flyover Gedangan menjadi salah satu proyek yang pemerintah harapkan mampu mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur utama Surabaya-Sidoarjo.
Kawasan Gedangan selama ini menjadi salah satu titik yang kerap mengalami kepadatan arus kendaraan. Tingginya mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi di koridor tersebut membuat kelancaran lalu lintas menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat maupun sektor usaha.
Kehadiran flyover nantinya pemerintah arahkan untuk membantu mengurai konflik arus kendaraan di kawasan tersebut. Dengan memisahkan sebagian pergerakan kendaraan melalui struktur layang, pemerintah berharap perjalanan di jalur utama Surabaya-Sidoarjo menjadi lebih lancar.
Namun, sebelum pembangunan fisik berlangsung, pemerintah harus menyelesaikan tahapan pembebasan lahan terlebih dahulu. Pengukuran 122 bidang yang saat ini berjalan menjadi salah satu tahapan penting dalam rangkaian tersebut.
Pemkab Sidoarjo menargetkan pembebasan lahan dapat tuntas pada 2026. Setelah itu, pembangunan fisik Flyover Gedangan ditargetkan mulai pada 2027.
Target tersebut membuat percepatan pengukuran menjadi penting. Semakin cepat data bidang tanah terselesaikan, semakin cepat pula pemerintah dapat masuk ke tahap appraisal dan proses pembayaran ganti rugi.
Pemerintah menghadapi kebutuhan anggaran yang cukup besar untuk memastikan seluruh lahan proyek dapat dibebaskan. Perkiraan kebutuhan sekitar Rp450 miliar menunjukkan bahwa pembiayaan menjadi salah satu aspek penting dalam kelanjutan proyek.
Di sisi lain, proses pembebasan lahan juga menyangkut kepentingan masyarakat yang memiliki hak atas bidang tanah terdampak. Karena itu, setiap tahapan perlu berjalan secara terukur, transparan, dan sesuai ketentuan agar kepentingan pembangunan dan hak masyarakat dapat berjalan seimbang.
Pengukuran dan pemetaan menjadi dasar penting sebelum pemerintah menentukan nilai ganti rugi. Pemerintah juga perlu memastikan setiap pemilik lahan memperoleh informasi mengenai bidang yang terdampak serta tahapan proses yang harus dilalui.
Dengan pengukuran rata-rata 20 sampai 25 bidang setiap hari, Pemkab Sidoarjo dan BPN kini mulai mengejar penyelesaian 122 bidang yang telah teridentifikasi. Kecepatan kerja tim di lapangan akan menjadi salah satu faktor yang menentukan apakah target pembebasan lahan 2026 dapat tercapai.
Jika tahapan tersebut berjalan sesuai rencana, pemerintah dapat melanjutkan proses menuju appraisal dan pembayaran ganti rugi. Selanjutnya, setelah kebutuhan lahan terpenuhi, pembangunan fisik flyover dapat memasuki tahap pelaksanaan pada 2027.
Penyelesaian pembebasan lahan bukan sekadar memenuhi tahapan administratif proyek. Bagi masyarakat dan pengguna jalan, keberhasilan tahapan ini menjadi bagian penting dari harapan hadirnya infrastruktur baru yang mampu mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan Gedangan.
Pemkab Sidoarjo kini menempatkan percepatan pembebasan lahan sebagai salah satu kunci agar rencana pembangunan Flyover Gedangan tidak berhenti pada tahap perencanaan. Pengukuran 122 bidang menjadi langkah awal menuju appraisal, pembayaran ganti rugi, dan pembangunan fisik yang ditargetkan mulai 2027.(Mas/Hik/red).
