Kades Perempuan Satu-Satunya di Gempol Bongkar ‘Permainan’ Klaim Lahan Cagar Budaya Prasasti Cungrang
PASURUAN, SETAJAMPENA.COM
— Nyali besar ditunjukkan oleh Siti Nurhayati. Kepala Desa Bulusari yang menjadi satu-satunya srikandi di pucuk pimpinan pemerintahan desa se-Kecamatan Gempol ini tampil tanpa kompromi. Di ruang kerjanya, Jumat (30/10/2026), ia dengan tegas menuntut tindak lanjut nyata atas tanah yang kini berdiri kokoh menancapkan prasasti sakral simbol Kabupaten Pasuruan: Prasasti Cungrang.
Bukan tanpa alasan Nurhayati pasang badan. Ia membongkar borok di balik surat sakti mandraguna yang dikeluarkan oleh Balai 9 Trowulan (kini Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI) kala itu, yang secara sepihak menyatakan bahwa lahan bernilai sejarah tersebut adalah milik pribadi seseorang bernama Ana.
”Yang saya sanggah saat itu dari Trowulan, karena ia mengeluarkan surat sepihak yang menyatakan tanah itu milik Ana. Saya ngomong pada Balai 9 Trowulan, apa sudah di cek kalau tanah itu milik Ana? Dia jawab tidak! Terus Balai 9 dapat informasi dan data dari mana? Dia menjawab: dari Ana!” geram Nurhayati di hadapan awak media.
”Jabatan Hanya Titipan, Saya Sikat Demi Desa!”

Langkah perlawanan Nurhayati berbuah telak. Tak gentar menghadapi birokrasi, ia melayangkan keberatan keras hingga akhirnya Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI, Endah Budi Heryani, S.S., M.M., mengeluarkan surat resmi pencabutan pada 3 April 2023 (Nomor: 0490/F7.13/KB.15.01/2023). Surat kontroversial tahun 2020 resmi dianulir dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Bagi Nurhayati, perjuangan ini bukan soal ambisi kekuasaan, melainkan harga diri dan hak mutlak rakyat Bulusari. Menjelang masa purna tugasnya, ia bersumpah akan membersihkan segala bentuk klaim sepihak atas aset publik.
”Jabatan dan seragam itu hanya titipan, dan ada masanya. Untuk itu selama kita mampu, kita luruskan, sebentar lagi juga purna. Bukan niatan kami untuk memiliki, tapi kami berkeyakinan bahwa itu milik desa, bukan milik pribadi!” tandasnya penuh penekanan.
Bukti Otentik Dibeber Terang-terangan: Jelas Milik Fasum!
Tak sekadar omong kosong, Nurhayati membabat habis keraguan publik dengan memamerkan deretan dokumen dan bukti otentik tak terbantahkan.
Di hadapan jurnalis, ia membeberkan mulai dari buku krawangan, peta blok desa, percil 212, hingga Surat Keterangan NJOP Nomor: 900.1.13.1/2407/VIII/2024 yang diterbitkan resmi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan tertanggal 14 Agustus 2024.
Berdasarkan keputusan resmi, data objek pajak tersebut berdiri atas nama wajib pajak Balai Dusun Sukci dengan rincian telak:
Nomor Objek Pajak (NOP): 35.14.130.009.004-0212.0 (Blok 212)
Jenis Objek Pajak: Fasilitas Umum (Fasum) lain-lain di Jl. Ds Sukci RT 002/RW 03, Bulusari – Gempol.
Luas Bumi: 446 m^2 (NJOP Rp53.966.000)
Luas Bangunan: 60 m^2 (NJOP Rp25.740.000)
Total NJOP Keseluruhan: Rp79.706.000 (Tujuh Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Enam Ribu Rupiah).
Suara Rakyat Bulusari: Pasang Plakat Milik Pemerintah Sekarang!
Bukti telah berbicara, hukum adat dan administrasi negara telah menelanjangi klaim-klaim sesat pihak tak bertanggung jawab.
Kini, gelombang desakan dari warga Bulusari semakin menggelegar. Masyarakat menuntut tindakan nyata tanpa penundaan: segera pasang plakat resmi yang menerangkan bahwa tanah tersebut adalah aset sah milik pemerintah!
(Bersambung)
Jurnalis: Syafi’i
