Foto : Suasana Agenda Bimtek di Hotel Tanjung Prigen Pasuruan. SP/GAJAH, MENDUNG.
SETAJAMPENA. Com, Prigen Pasuruan.
Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Jabon (Forkompimcam) yang merupakan forum koordinasi yang dibentuk di tingkat kecamatan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melaksanakan agenda Bimbingan Tehnik ( Bimtek) dengan tujuan Peningkatan Kualitas Perencanaan Pembangunan Desa serta Klarifikasi Peraturan Desa Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa 2027, Desa Se-Kecamatan Jabon, di Hotel Tanjung Prigen pasuruan pada Kamis-Jumat (1-2/10’2026) sore.
Acara Bimtek di Hotel Tanjung Prigen Pasuruan dibuka oleh Camat Jabon Abdul Rokhim S.H mulai pukul 16.00 Wib pada kamis sore. Agenda Bimtek di hadiri Sekcam Kurniawan S.H, Kasi Pemerintahan Basuki Rahmat S.STP, Ketua Paguyuban Kades Jabon Jainuri, serta di ikuti oleh seluruh peserta Bimtek yaitu Kepala Desa, Sekdes, Bendahara, Seksi Perencanaan Se-Kecamatan Jabon.
Adapun yang akan dibahas dalam agenda Bimbingan Teknis adalah Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP) yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Dokumen ini merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang berlaku selama 6 tahun.
Berikut adalah fungsi dan tujuan utama dari RKP Desa:
Tujuan RKP Desa
Menjabarkan RPJM Desa adalah Mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa yang berjangka waktu 6 tahun ke dalam program tahunan yang konkret.
Untuk Mengoptimalkan potensi, sumber daya, dan aset yang ada di desa, dengan Arah Kebijakan yang Jelas yaitu Menyelaraskan kebijakan pembangunan tahunan dengan program pemerintah supradesa (daerah/pusat).
Demi mencapai Kesejahteraan Masyarakat desa untuk Meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan warga desa melalui kegiatan yang tepat sasaran.
Fungsi RKP Desa merupakan
Dasar APB Desa, Menjadi landasan hukum utama dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun berjalan.
Dimana pedoman Operasional adalah Menjadi acuan kerja bagi Pemerintah Desa dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan.
Terakhir adalah hasil Instrumen Evaluasi yang merupakan Alat ukur untuk menilai kinerja pemerintah desa serta akuntabilitas penggunaan dana desa, melalui Partisipasi Publik sebagai Wadah untuk meningkatkan rasa tanggung jawab bersama serta keterlibatan warga dalam mengawasi pembangunan desa. (Gjh/Dung).
Editor : Hikmah/red.
