Berita Pemerintahan

DLH Soroti Dugaan Pencemaran Sungai Industri Aluminium Winong

DLH Kabupaten Pasuruan menindaklanjuti dugaan pencemaran sungai di Winong dengan klarifikasi, peninjauan lokasi, dan rencana pemeriksaan lanjutan.

WINONG, SETAJAMPENA.COM
— DLH soroti dugaan pencemaran sungai yang berada di sekitar kawasan industri aluminium Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan menyatakan telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan koordinasi, klarifikasi, serta peninjauan langsung ke lokasi.

Keterangan tersebut disampaikan melalui Viktor, Kabid DLH Kabupaten Pasuruan, yang menjalankan tindak lanjut atas laporan pada Rabu (30/9/2026). Ia menjelaskan, DLH terlebih dahulu berkoordinasi dengan call center sebelum mendatangi wilayah yang menjadi lokasi laporan.

Dalam penelusuran tersebut, DLH menemui Kepala Desa Winong Amril Mukminin, sejumlah kepala dusun, serta perwakilan perusahaan. Langkah itu dilakukan untuk memperoleh keterangan dari berbagai pihak sebelum menentukan tindak lanjut atas dugaan pencemaran yang dilaporkan.

Viktor menyebut pihaknya bersama unsur perusahaan juga telah meninjau langsung sungai yang menjadi perhatian. Berdasarkan hasil klarifikasi bersama pihak perusahaan dan pemangku wilayah pada Jumat (26/9/2026), DLH belum menemukan adanya warga yang menyampaikan keluhan secara langsung kepada pihak yang ditemui saat peninjauan.

Namun, kondisi tersebut tidak otomatis menghapus kebutuhan pemeriksaan lingkungan. Menurut DLH, pengambilan sampel air harus memperhatikan lokasi dan jarak dari sumber dugaan pencemar.

Viktor menjelaskan, apabila pengambilan sampel dilakukan dalam radius sekitar satu kilometer, termasuk wilayah Desa Legok hingga Balongwatu dan Cangkringmalang, kandungan tertentu dari limbah masih berpotensi terdeteksi. Karena itu, pemeriksaan lanjutan perlu mencakup seluruh aktivitas usaha yang berada di sepanjang aliran sungai.

DLH menilai penelusuran sumber menjadi bagian penting dalam memastikan asal kandungan yang ditemukan dalam air. Aliran sungai dapat menerima masukan dari lebih dari satu titik sehingga pemeriksaan tidak cukup hanya mengarah kepada satu perusahaan.

Selain pengambilan sampel, DLH juga menyatakan akan melakukan pengawasan terhadap potensi aktivitas pembuangan di luar jam operasional normal. Pengawasan tersebut mencakup kemungkinan pembuangan pada malam hari yang sulit terpantau apabila pemeriksaan hanya berlangsung pada siang hari.

Sementara itu, dugaan perubahan kualitas air di kawasan Winong menjadi perhatian karena masyarakat memanfaatkan lingkungan sungai untuk berbagai aktivitas. Sejumlah warga yang ditemui di sekitar wilayah tersebut disebut tidak menyampaikan keberatan secara langsung, meski kondisi air menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam laporan.

Tidak adanya laporan langsung dari warga, menurut konteks pemeriksaan lingkungan, tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan ada atau tidaknya pencemaran. Pembuktian tetap membutuhkan pemeriksaan teknis, termasuk hasil uji sampel dan penelusuran sumber pencemar.

DLH Kabupaten Pasuruan memastikan setiap laporan masyarakat tetap menjadi bagian dari pengawasan lingkungan. Pemeriksaan lanjutan diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai kondisi kualitas air sekaligus memastikan tanggung jawab setiap kegiatan usaha di sepanjang aliran sungai.

Penulis:Dedy
Editor: Syafi’i Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *