PASURUAN, SETAJAMPENA.COM — Inspektorat memastikan proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, telah berjalan sesuai prosedur dan regulasi Peraturan Bupati (Perbup) Pasuruan Nomor 154 Tahun 2022.
Plt Inspektorat Kabupaten Pasuruan Dwi Anton Setiawan mengatakan, tim Kabupaten Pasuruan telah memeriksa seluruh dokumen dan tahapan proses seleksi yang dilakukan panitia penjaringan perangkat Desa Karangrejo.
Pemeriksaan melibatkan Inspektorat sebagai pemeriksa bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bagian Hukum. Tim juga meminta keterangan sejumlah pihak yang terlibat langsung dalam proses seleksi.
Pihak yang dimintai keterangan antara lain Camat Gempol, Kepala Desa Karangrejo, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), panitia seleksi, serta pihak penguji. Mereka memberikan penjelasan terkait proses mulai dari pembentukan panitia hingga pelaksanaan ujian.
“Dari hasil pemeriksaan, secara keseluruhan tahapan proses penjaringan perangkat Desa Karangrejo sudah dilakukan oleh pihak panitia seleksi dan sudah sesuai dengan regulasi Perbup 154,” jelas Dwi Anton saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (25/9/2026).
Menurutnya, tim Kabupaten Pasuruan juga telah melaporkan hasil pemeriksaan tersebut kepada Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo. Selain itu, tim telah menyampaikan dokumen penetapan hasil seleksi panitia kepada Camat Gempol Hadi Mulyono.
Dokumen tersebut selanjutnya diteruskan kepada DPMD Kabupaten Pasuruan untuk menjalani proses verifikasi akhir sebelum diajukan secara resmi kepada Bupati Pasuruan.
Setelah seluruh proses administrasi selesai, hasil seleksi tersebut akan menjadi dasar pengajuan penerbitan Surat Keputusan (SK) pelantikan bagi perangkat desa terpilih.
Dwi Anton juga menanggapi adanya keberatan dari peserta calon perangkat desa lainnya yang sebelumnya mempertanyakan dugaan persoalan administrasi dalam proses seleksi.
Ia menyebut keberatan tersebut tetap harus dihormati sebagai bagian dari masukan terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan desa. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan tim Kabupaten Pasuruan, tahapan penjaringan di Desa Karangrejo dinyatakan telah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalaupun ada yang keberatan, juga harus kita hormati. Tapi kita pastikan tahapan penjaringan di Desa Karangrejo sudah sesuai,” katanya.
Terpisah, Kepala DPMD Kabupaten Pasuruan Eka Wara Brahespati menyampaikan keterangan serupa. Berdasarkan pemeriksaan bersama terhadap dokumen tahapan penjaringan perangkat Desa Karangrejo, pihaknya sejauh ini tidak menemukan kesalahan yang bersifat fatal.
“Tadi kami sudah melaporkan ke Bupati. Intinya, pelaksanaan sudah sesuai dengan Perbup 154,” ujar Eka.
Dengan hasil pemeriksaan tersebut, proses seleksi perangkat Desa Karangrejo kini memasuki tahapan verifikasi akhir. Selanjutnya, berkas akan diproses sesuai mekanisme administrasi pemerintahan sebelum keputusan pengangkatan dan pelantikan perangkat desa terpilih diterbitkan.
Hasil pemeriksaan ini sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memastikan proses pengisian perangkat desa berjalan sesuai ketentuan, sementara ruang penyampaian keberatan dari peserta tetap menjadi bagian dari proses administrasi yang perlu dihormati.
Editor: Syafi’i red
