Berita Hukum & Kriminal Berita Nasional Berita Pemerintahan Berita Politik

Istana Nilai Aksi Penyadapan Mengarah ke Makar, Berbeda dari Pandangan Yusril

SETAJAMPENA.com, Jakarta – Kantor berita Reuters mewartakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mencopot Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo atas dasar pertimbangan yang oleh pihak Istana dikategorikan sebagai tindakan makar.

Keputusan pencopotan tersebut diumumkan berselang sehari seusai Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Listyo bersama dua jenderal polisi lainnya terkait skandal penyadapan komunikasi yang menyasar Presiden, para menteri, tokoh politik, awak media, hingga kalangan pengusaha. Surat keputusan pemecatan Listyo sendiri diteken oleh Prabowo pada Rabu pagi.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ucap Mensesneg Prasetyo Hadi ketika memberikan keterangan di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Lebih lanjut, Prasetyo menguraikan bahwa kepala negara beserta jajaran pejabat tinggi memegang banyak data krusial yang berpotensi mengancam kedaulatan nasional apabila mengalami kebocoran. Sebagai pengganti, Presiden menetapkan Kepala Sekretariat Presiden Letjen TNI Ariyo Windutomo untuk mengemban tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan.

Langkah tegas Istana ini tampak kontradiktif dengan pernyataan yang sebelumnya disampaikan oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra pada Selasa malam.

Kala itu, Yusril menyampaikan bahwa aparat penyelidik belum menemukan indikasi tindakan makar, sementara substansi serta motif dari penyadapan tersebut masih berada dalam tahap pendalaman.

Kantor berita Reuters, Associated Press (AP), serta AFP turut menyebarkan pernyataan Yusril tersebut dalam terbitan berita perdana mereka. Media The Jakarta Post yang mengutip kantor berita internasional pun kemudian menyajikan kedua sudut pandang tersebut secara berdampingan.

Di sisi lain, Bareskrim Polri menahan Listyo bersama dengan Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution serta Widyaiswara Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menerangkan bahwa ketiganya memerintahkan aksi penyadapan tanpa mengantongi surat permintaan resmi dari penyidik serta tidak memiliki korelasi apa pun dengan kepentingan penegakan hukum.

Tidak hanya itu, mereka turut menginstruksikan pemusnahan berkas rekaman hasil sadapan yang dilakukan pada Oktober 2026. Persoalan ini akhirnya terbongkar setelah seorang pegawai yang mengetahui tindakan penghapusan file tersebut melapor pada 30 Oktober 2026.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, menduga skandal penyadapan tanpa izin yang menyeret eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta sejumlah petinggi Korps Bhayangkara ini kemungkinan besar berkaitan dengan kepentingan politis mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bahkan, Jerry berhipotesis bahwa aksi penyadapan tersebut tidak serta-merta murni inisiatif dari para jenderal yang bersangkutan, melainkan dimungkinkan berjalan atas instruksi pihak yang memegang kepentingan politik tertentu, termasuk di dalamnya adalah Jokowi.

Pandangan tersebut diungkapkan oleh Jerry usai Bareskrim Polri resmi mengumumkan status tersangka terhadap Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta, serta Irjen Eko Hadi Santoso atas dugaan keterlibatan penyadapan ilegal yang menargetkan Presiden Prabowo Subianto, para pejabat negara, tokoh politik, hingga elemen masyarakat pada Selasa (3/11/2026).

“Saya kira penyadapan ini yang perintahkan Jokowi siapa lagi, lantaran dia punya kepentingan,” ujar Jerry melalui keterangan tertulisnya pada Selasa malam.

Menurut pandangan Jerry, dinamika hukum yang tengah bergulir ini berisiko membuka kembali berbagai persoalan politik yang selama ini menjadi sorotan publik, mencakup dugaan intervensi kekuasaan di dalam penyelesaian perkara-perkara yang bersinggungan dengan keluarga Jokowi.

Ia menilai, manakala proses penegakan hukum terhadap Listyo Sigit terus bergulir, terbuka kemungkinan sorotan publik akan turut beralih kepada Gibran Rakabuming Raka serta Jokowi sendiri.

“Bisa jadi Jenderal Listyo Sigit tersangka akan diikuti pemilik Suket palsu Gibran dan dugaan ijazah palsu Jokowi lantaran semua kasus ini ditangani di rezim Kapolri Listyo Sigit,” tuturnya.

Jerry kemudian menyandingkan situasi tersebut dengan dinamika politik di Pakistan pada tahun 1999 silam, tatkala Jenderal Pervez Musharraf mengambil alih tampuk kekuasaan dari Perdana Menteri Nawaz Sharif.

Ia melihat adanya kemiripan pola dalam konteks relasi antara pimpinan pemerintahan dengan figur yang sebelumnya diberi kepercayaan memegang posisi komando strategis di bidang militer.

“Saya pikir ini pengkhianatan terbesar seperti Jenderal Pervez Musharraf terhadap PM Pakistan Nawaz Sharif tahun 1999 lalu. Padahal Musharraf diangkat oleh PM Nawaz sebagai KASAD,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Jerry menyoroti serangkaian pertemuan yang pernah dilangsungkan oleh Jokowi bersama Gibran dan Iriana dengan Presiden Prabowo Subianto. Ia menduga agenda silaturahmi tersebut berkaitan dengan upaya melobi posisi Listyo Sigit agar aman dari pencopotan.

“Pantas saja tiga kali Jokowi, Gibran dan Iriana datang menemui Prabowo agar Listyo tak dipecat,” katanya.

Di samping itu, Jerry berpendapat bahwa pengusutan kasus penyadapan ini berpotensi membongkar informasi-informasi tertutup yang belum pernah terpublikasi, termasuk kesaksian dari sejumlah mantan pejabat kabinet yang pernah tersangkut kasus korupsi dan sempat menyebut nama Jokowi.

Di matanya, tim penyidik juga perlu mendalami kemungkinan adanya benang merah antara aktivitas penyadapan dengan turbulensi politik serta indikasi upaya makar yang menyasar kepemimpinan Prabowo.

“Kotak pandora sudah terkuak dan semua kesaksian menteri yang korupsi yang menyebut nama Jokowi bisa terkuak. Dan sadapan kasus-kasus yang melibatkan upaya makar bisa jadi akan terungkap,” tuturnya.

Jerry bahkan mengasumsikan bahwa Jokowi beserta orang-orang ring satunya memiliki keterlibatan dalam skenario politis yang didesain untuk melemahkan stabilitas pemerintahan Prabowo.

Ia pun sempat menyinggung perjumpaan Jokowi dengan beberapa perwakilan relawannya, termasuk Budi Arie Setiadi, sebagai bagian dari peta pergerakan politik yang patut diwaspadai bersama.

“Saya yakin Jokowi is game over dan Prabowo mulai sadar dan terbuka mata siapa sebetulnya Jokowi yang licik dan culas,” ucap Jerry.

Bagi dirinya, perkembangan penanganan kasus penyadapan ini harus dimanfaatkan sebagai momentum strategis bagi pemerintahan Prabowo guna melakukan bersih-bersih dan mengevaluasi figur-figur yang dinilai berafiliasi secara politis dengan Jokowi di dalam struktur pemerintahan.

Di samping itu, Jerry turut mendesak agar posisi-posisi krusial di sektor pertahanan dan keamanan mendapatkan perhatian serius, termasuk posisi Panglima TNI yang harus ditinjau ulang.

“Saya prediksi akan banyak Jenderal geng Solo akan ditetapkan tersangka. Harusnya orang-orang dekat Jokowi disingkirkan dari istana dan Panglima TNI harus segera diganti karena dia bagian Jokowi juga,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar proses hukum terhadap skandal penyadapan ini tidak berhenti sekadar pada penetapan tiga jenderal Polri sebagai tersangka. Aparat penegak hukum, menurutnya, wajib melacak aktor intelektual pemberi instruksi, motif di balik aksi spionase tersebut, serta potensi keterlibatan pihak-pihak lain.

Sementara itu, pihak Bareskrim Polri dalam keterangan resminya memaparkan bahwa dugaan praktik penyadapan tanpa izin ini berlangsung dalam rentang waktu tahun 2025 hingga 2026. Penyelidik menduga aksi tersebut dijalankan tanpa prosedur baku serta melenceng jauh dari koridor penegakan hukum.

Perkara ini sekarang telah masuk dalam ranah yudisial seiring ditetapkannya tiga orang sebagai tersangka. Sementara itu, asumsi mengenai keterlibatan Jokowi maupun pihak eksternal sebagai dalang pemberi perintah masih sebatas analisis dan spekulasi dari Jerry Massie yang tentu menuntut pembuktian valid lewat proses penyidikan lebih lanjut. net

 

Editor: Audi/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *