SETAJAMPENA.com, Jakarta – Pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berencana untuk mulai memberlakukan kebijakan perpajakan digital. Tanggal dimulainya rencana tersebut dipatok pada (9/11/2026).
Informasi penting mengenai jadwal itu diungkapkan secara langsung oleh Hashim Djojohadikusumo. Ia hadir dan berbicara dalam kapasitasnya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hashim di hadapan para peserta Rapat Pimpinan Nasional Kadin. Acara tingkat tinggi tersebut diselenggarakan di Hotel Borobudur, Jakarta, pada hari Kamis, 29 Oktober 2026.
Meski target waktu sudah diumumkan ke publik, kemunculan tanggal tersebut baru sebatas penanda rencana penerapan awal. Pernyataan itu belum otomatis mengindikasikan bahwa kebijakan perpajakan ini sudah resmi berkekuatan hukum tetap.
Mengingat statusnya masih berupa rencana, masyarakat serta kalangan pelaku usaha diimbau untuk cermat membedakan antara target waktu pelaksanaan dan aturan formal yang telah disahkan. Berbagai detail krusial belum dapat disimpulkan sekadar dari pengumuman tanggal tersebut.
Aspek-aspek mendasar seperti landasan hukum, mekanisme pemungutan di lapangan, pihak-pihak yang wajib menanggung, hingga tata cara pelaporan masih memerlukan kejelasan resmi. Kejelasan ini mutlak diperlukan agar implementasinya nanti bisa dipahami secara seragam dan dijalankan dengan konsisten.
Wacana penerapan pajak digital ini langsung menarik perhatian luas. Hal ini tidak terlepas dari tren aktivitas ekonomi nasional yang kini semakin masif berpindah ke ranah layanan daring serta transaksi elektronik.
Perubahan pola perilaku ekonomi masyarakat tersebut mendorong pemerintah untuk meninjau kembali bagaimana kewajiban perpajakan harus diterapkan. Khususnya pada sektor-sektor kegiatan yang sarat melibatkan unsur teknologi modern.
Kendati demikian, tanpa adanya rincian spesifik mengenai aspek teknis, pihak berwenang mengingatkan agar publik tidak langsung berasumsi. Belum tentu seluruh jenis layanan digital ataupun semua bentuk transaksi daring akan dikenai perlakuan pajak yang serupa.
Cakupan riil dari kebijakan ini nantinya wajib merujuk secara mutlak pada aturan resmi yang diterbitkan oleh pemerintah. Pengumuman dari Hashim di forum Kadin setidaknya telah memberi gambaran mengenai target waktu yang sedang digodok.
Di sisi lain, paparan tersebut juga memunculkan kebutuhan mendesak akan informasi lanjutan di tengah masyarakat. Menjelang tanggal yang telah disebutkan, sorotan publik dipastikan akan tertuju pada instansi terkait serta dokumen regulasi pendukungnya.
Bagi sektor perbankan, platform transaksi digital, para pelaku usaha, maupun masyarakat luas sebagai konsumen, kepastian hukum sangatlah dibutuhkan. Adanya kejelasan cakupan akan membantu mereka dalam menilai dampak nyata serta menyiapkan penyesuaian operasional.
Oleh karena itu, tanggal 9 November harus dipahami secara proporsional sebagai target rencana penerapan. Tanggal tersebut bukanlah jaminan bahwa seluruh instrumen aturan teknis telah rampung diumumkan atau langsung berlaku tanpa ada perubahan.
Lebih lanjut, Hashim memaparkan bahwa cakupan dari kebijakan pajak digital ini tidak akan dibatasi hanya pada satu jenis perusahaan atau satu kanal transaksi saja. Seluruh bank milik pemerintah maupun bank swasta dipastikan masuk dalam sasaran.
Selain perbankan konvensional, perusahaan teknologi finansial atau yang populer disebut fintech turut disasar. Tidak ketinggalan, berbagai platform perdagangan elektronik atau e-commerce juga diminta untuk mengambil peran strategis.
Peran yang dibebankan kepada lembaga-lembaga tersebut adalah bertindak sebagai pihak yang memungut sekaligus menyetorkan pajak kepada negara. Dengan skema ini, kebijakan diarahkan secara luas kepada berbagai entitas yang menjadi fasilitator transaksi digital di Indonesia.
Hashim menjelaskan bahwa esensi dari kewajiban ini adalah menyasar transaksi ekonomi yang selama ini luput dari jangkauan pemungutan pajak konvensional. Lembaga keuangan dan platform digital nantinya bertugas memungut pajak dari transaksi tersebut sebelum menyetorkannya ke kas negara.
Melalui skema ini, bank dan penyedia layanan digital tidak lagi diposisikan semata-mata sebagai sarana pembayaran atau perantara jual beli. Mereka juga mengemban fungsi tambahan sebagai pihak pembantu pelaksanaan pemungutan pajak yang sah.
Sebagai gambaran konkret mengenai jenis platform yang dimaksud, Hashim sempat menyebut beberapa nama besar seperti Shopee, Lazada, dan GoTo. Penyebutan ini menegaskan bahwa perusahaan e-commerce skala besar masuk dalam radar perhitungan pemerintah.
Meski demikian, penyebutan beberapa nama platform tersebut tidak serta-merta menjelaskan jenis transaksi spesifik yang dikenai pajak. Begitu pula dengan besaran tarif maupun mekanisme pemotongan teknisnya yang masih harus menunggu aturan resmi lanjutan.
Di samping itu, pelibatan bank pemerintah dan swasta memperluas cakupan kebijakan melampaui batas perusahaan yang sekadar menjual barang lewat aplikasi. Bank berkaitan erat dengan arus lalu lintas pembayaran, sementara fintech menyediakan ragam instrumen keuangan digital. Walau demikian, aturan rinci mengenai pembagian tugas antar-pelaku tersebut masih menantikan penjabaran lebih lanjut dari pemerintah. net, aud
Editor: Audi/red
