Berita Warna Warni

MBG Jangan Salah Arah, Mitra Bukan Kambing Hitam

Mitra SPPG Cukurgondang Grati meminta BGN memperbaiki tata kelola MBG dan tidak menggeneralisasi kesalahan kepada seluruh mitra tanpa pemeriksaan.

PASURUAN, SETAJAMPENA.COM
— MBG Jangan Salah Arah menjadi sorotan setelah Anjar Supriyanto, S.H., selaku Mitra SPPG Cukurgondang Grati, meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menjalankan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Anjar menilai setiap insiden keamanan pangan maupun gangguan operasional tidak semestinya langsung dibebankan kepada mitra. Menurutnya, BGN perlu memeriksa secara menyeluruh pihak yang menyusun menu, menerima bahan baku, mengawasi penyimpanan, mengendalikan proses memasak, hingga mendistribusikan makanan sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Mitra menyediakan fasilitas sesuai standar BGN, sedangkan kegiatan operasional dikendalikan Kepala SPPG bersama Pengawas Gizi, Pengawas Keuangan, dan para pelaksana. Karena itu, tanggung jawab harus ditentukan berdasarkan perbuatan dan kewenangan masing-masing, bukan melalui generalisasi,” kata Anjar.

Program MBG telah berjalan sejak 6 Januari 2025. Selama pelaksanaannya, pemerintah dan mitra telah mencurahkan tenaga, waktu, pikiran, fasilitas, serta modal untuk mendukung program tersebut.

Anjar menegaskan, suspensi dapat menjadi langkah pengamanan apabila terdapat persoalan, tetapi keputusan itu tidak otomatis membuktikan kesalahan mitra. Menurut dia, setiap suspensi perlu memiliki alasan tertulis, hasil pemeriksaan, batas waktu, serta langkah perbaikan yang terukur.

Ia juga merujuk pada Juknis Tata Kelola MBG Tahun Anggaran 2026 yang mengatur batas suspensi paling lama tiga bulan secara akumulatif dalam satu tahun anggaran. Sementara itu, insentif fasilitas pada prinsipnya tetap mengikuti ketentuan stand-by readiness apabila fasilitas memenuhi persyaratan.

Kondisi tersebut dinilai penting karena mitra tetap menanggung berbagai biaya selama dapur tidak beroperasi, antara lain biaya gedung, kendaraan, peralatan, perawatan, pajak, serta kewajiban kepada pihak ketiga.

Anjar juga meminta agar isu dugaan mark-up, gratifikasi, maupun korupsi tidak digeneralisasikan kepada seluruh mitra. Ia menyatakan, setiap dugaan pelanggaran harus melalui pemeriksaan dan pembuktian berdasarkan transaksi serta pihak yang memiliki kewenangan.
Menurut Anjar, sistem keuangan MBG menggunakan mekanisme pertanggungjawaban at cost berdasarkan pengeluaran riil. Harga bahan baku juga mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET).

Apabila HET tidak tersedia, Kepala SPPG bersama Pengawas Keuangan melakukan survei harga dengan membandingkan sedikitnya tiga penyedia.

Kalau transaksi diawasi Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, menggunakan rekening virtual, dan harus dilengkapi bukti pengeluaran, maka dugaan mark-up harus diaudit pada seluruh rantai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Ia menambahkan, pernyataan Kepala BGN Sudaryono mengenai dugaan mark-up perlu dipahami berdasarkan konteksnya. Peringatan tersebut, menurut Anjar, semestinya ditujukan kepada pihak yang terbukti melakukan pembelian tidak wajar atau meminta fee, bukan menjadi vonis terhadap seluruh mitra.

Anjar berpandangan bahwa evaluasi tata kelola MBG tidak cukup hanya memeriksa mitra. Pemeriksaan juga perlu mencakup Kepala SPPG, Pengawas Gizi, Pengawas Keuangan, koordinator kecamatan, koordinator wilayah, KPPG, yayasan, pemasok, hingga pejabat BGN yang memiliki kewenangan pengawasan.

Ia menilai pembagian tanggung jawab harus mengikuti kewenangan masing-masing pihak. Pendekatan tersebut penting agar penyelesaian persoalan tidak berhenti pada pemberian sanksi kepada pihak yang belum tentu menjadi sumber masalah.

Anjar juga menekankan pentingnya prinsip kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan ketidakberpihakan dalam pengambilan keputusan administrasi pemerintahan. Ia mengaitkannya dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Di sisi lain, keamanan pangan juga membutuhkan pengawasan pada seluruh rantai produksi dan distribusi. Karena itu, setiap insiden harus ditelusuri dari hulu hingga hilir untuk mengetahui titik persoalan dan pihak yang bertanggung jawab.

Untuk memperbaiki tata kelola, Anjar mendorong BGN memperjelas mekanisme penanganan suspensi, memberikan ruang kepada mitra untuk menyampaikan jawaban atau keberatan, serta melibatkan pihak terkait dalam investigasi.

Ia juga mendorong pemeriksaan yang melibatkan BGN, Dinas Kesehatan, laboratorium, mitra, dan unsur independen apabila kasus membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, pembayaran fasilitas selama masa suspensi perlu mengikuti ketentuan juknis dan perjanjian yang berlaku.

Menurutnya, BGN juga perlu memperkuat kompetensi dan integritas Kepala SPPG serta jajaran koordinator. Portal pengaduan bagi mitra dinilai perlu memberikan kepastian mengenai proses pemeriksaan dan penyelesaian pengaduan.

Program MBG harus terus didukung. Namun, mitra bukan bawahan yang dapat dijatuhi sanksi secara sepihak. Mitra adalah pihak yang telah menyerahkan modal, fasilitas, tenaga, dan waktunya untuk membantu pemerintah,” ujar Anjar.

Kritik terhadap tata kelola, lanjutnya, bukan berarti menolak Program MBG. Kritik justru dapat menjadi instrumen evaluasi agar program yang menyasar kebutuhan gizi masyarakat tersebut berjalan lebih akuntabel.

Pada akhirnya, keberhasilan MBG tidak hanya bergantung pada besarnya program, tetapi juga pada kualitas pengawasan dan kejelasan pembagian tanggung jawab.

MBG tidak akan runtuh karena kritik. Program ini justru terancam apabila kesalahan tidak diperiksa secara terbuka dan mitra terus dijadikan kambing hitam atas lemahnya tata kelola internal,” pungkas Anjar.

*Narasumber: Anjar Supriyanto, S.H.
Mitra SPPG Cukurgondang Grati.

Editor Syafi’i/red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *