Berita Pendidikan & Budaya

Polemik Sumbangan SMPN 1 Bululawang Memanas Wali Murid

Polemik sumbangan di SMPN 1 Bululawang mencuat setelah wali murid mengeluhkan mekanisme pembayaran.

MALANG, SETAJAMPENA.COM
– Polemik sumbangan di SMPN 1 Bululawang, Kabupaten Malang, kembali menjadi perhatian setelah sejumlah wali murid menyampaikan keluhan terkait mekanisme pembayaran yang mereka nilai menimbulkan tekanan. Di sisi lain, pihak sekolah dan komite membantah adanya pungutan wajib serta menegaskan bahwa dana yang dihimpun bersifat sukarela.

Ketua Komite SMPN 1 Bululawang, Sunarko Pramono, bersama Kepala SMPN 1 Bululawang, Suntoro, S.Pd., M.Si., M.M.Pd., memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut. Mereka menyatakan bahwa program sumbangan telah melalui proses musyawarah bersama wali murid dan tidak menetapkan kewajiban yang bersifat memaksa.

Pihak komite juga menyebut lebih dari 200 wali murid dari kelas VII hingga IX telah mengajukan keringanan dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Menurut pihak sekolah dan komite, kondisi tersebut menunjukkan adanya ruang bagi wali murid yang mengalami kendala ekonomi.

Kepala SMPN 1 Bululawang, Suntoro, menegaskan dana sumbangan tersebut tidak masuk ke rekening sekolah. Menurutnya, pengelolaan dana dilakukan secara mandiri oleh Komite SMPN 1 Bululawang.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam polemik karena persoalan utama yang dipersoalkan masyarakat bukan hanya mengenai nominal, tetapi juga mekanisme penghimpunan, pengelolaan, serta ada atau tidaknya unsur kewajiban dalam pembayaran.

Namun, sejumlah wali murid menyampaikan keterangan berbeda. Mereka memilih tidak menyebutkan identitas karena khawatir keluhan yang disampaikan berdampak terhadap anak mereka di lingkungan sekolah.

Para orang tua tersebut mengeluhkan pembelian paket seragam dan atribut melalui koperasi sekolah yang, menurut pengakuan mereka, dapat mencapai jutaan rupiah. Mereka juga menyampaikan persoalan ukuran kain seragam yang tidak sesuai dan dugaan adanya biaya tambahan ketika melakukan penggantian.

Persoalan yang paling sensitif muncul dari pengakuan sejumlah wali murid mengenai dugaan pembatasan akses kartu ujian bagi siswa yang orang tuanya belum menyelesaikan pembayaran sumbangan.

Keterangan tersebut masih berupa pengaduan dari wali murid dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada seluruh pihak terkait. Karena menyangkut hak siswa dalam mengikuti kegiatan akademik, persoalan tersebut membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif.

Perbedaan keterangan antara pihak sekolah, komite, dan wali murid membuat mekanisme penghimpunan dana perlu dilihat secara menyeluruh. Publik membutuhkan informasi mengenai dasar kesepakatan, bentuk musyawarah, nominal yang disepakati, mekanisme keringanan, serta penggunaan dana yang telah terkumpul.

Ketua JPKPN DPC Sidoarjo, Muhammad Akbar Ali, turut menyoroti polemik tersebut. Ia membedakan karakter sumbangan dan pungutan berdasarkan sifat kewajibannya.

Menurut Akbar, sumbangan seharusnya bersifat sukarela dan tidak mengikat. Sementara pungutan memiliki karakter wajib atau mengikat. Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah melakukan pemeriksaan untuk memastikan praktik di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

JPKPN juga meminta Bupati Malang dan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang turun tangan untuk memeriksa persoalan tersebut. Pemeriksaan diharapkan dapat mencakup mekanisme pengambilan keputusan, dasar penarikan dana, pengelolaan keuangan komite, hingga ada atau tidaknya konsekuensi terhadap siswa yang belum memenuhi pembayaran.

Polemik ini juga menyentuh aspek keterbukaan informasi dan perlindungan hak peserta didik. Setiap kebijakan pembiayaan pendidikan perlu dikomunikasikan secara terbuka agar tidak menimbulkan tafsir berbeda antara sekolah, komite, dan orang tua.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menjadi salah satu regulasi yang relevan dalam pembahasan mengenai peran dan penggalangan dana oleh komite sekolah. Penerapan ketentuan tersebut perlu dilihat bersama aturan lain yang berlaku di daerah serta kondisi konkret di SMPN 1 Bululawang.

Pada tahap ini, keterangan mengenai dugaan tekanan kepada siswa maupun dugaan pembatasan kartu ujian masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Begitu pula klaim bahwa seluruh sumbangan bersifat sukarela perlu diuji melalui dokumen musyawarah, mekanisme pembayaran, serta keterangan para pihak.

Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan yang transparan. Kejelasan tersebut penting agar polemik tidak berkembang menjadi prasangka berkepanjangan dan agar kepentingan utama, yakni hak siswa memperoleh layanan pendidikan tanpa tekanan, tetap terlindungi.

Penulis/editor: Syafi’i/ red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *