Polemik penggunaan tempat ibadah di Kelurahan Dermo, Bangil, menjadi pembahasan forum lintas elemen di Kabupaten Pasuruan. Diskusi menekankan pentingnya kebebasan beragama, dialog, dan penyelesaian sesuai konstitusi.
Pasuruan, setajampena.com
Polemik tempat ibadah di Lingkungan Sukalipuro, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, menjadi perhatian berbagai kalangan. Brigade Gusdur Kabupaten Pasuruan bersama pegiat aktivis, lembaga swadaya masyarakat (LSM), wartawan, dan praktisi hukum menggelar forum diskusi pada Kamis (30/7/2026) guna membahas akar persoalan sekaligus mencari solusi yang mengedepankan dialog dan nilai-nilai konstitusi.
Forum tersebut membahas berbagai sudut pandang terkait penggunaan sebuah bangunan sebagai tempat ibadah umat Kristen. Para peserta menegaskan bahwa penyelesaian persoalan harus dilakukan melalui jalur komunikasi, musyawarah, dan ketentuan hukum yang berlaku agar kerukunan antarumat beragama tetap terjaga di Kabupaten Pasuruan.
Ketua Brigade Gusdur Kabupaten Pasuruan, Muhammad Muslimin, menyampaikan hasil diskusi mengungkap adanya dugaan persoalan pribadi yang berkembang menjadi penolakan terhadap penggunaan bangunan tersebut sebagai tempat ibadah.
Menurutnya, informasi yang dihimpun dalam forum menyebutkan adanya riwayat kepemilikan bangunan yang berawal dari aset keluarga yang dijadikan jaminan bank, kemudian dilelang karena tidak dapat ditebus dan akhirnya dibeli pihak lain melalui mekanisme lelang.
Muslimin menilai persoalan tersebut diduga memunculkan rasa kecewa yang kemudian berkembang menjadi isu penolakan. Meski demikian, ia menegaskan setiap warga negara memiliki hak menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga nilai Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, serta semangat toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Menurutnya, perbedaan agama, suku, maupun latar belakang tidak boleh menjadi alasan munculnya konflik sosial.
Dalam forum yang sama, Ketua GKJW, Bu Genuk, menjelaskan kronologi kepemilikan bangunan yang kini menjadi polemik. Ia menyebut jemaat GKJW di Bangil belum memiliki rumah ibadah sehingga secara kolektif membeli bangunan bekas lelang BRI menggunakan dana internal jemaat.
Setelah pembelian selesai, bangunan tersebut sempat disewakan sebagai tempat usaha konveksi. Pihak jemaat, kata Bu Genuk, baru beberapa waktu terakhir menggunakannya secara terbatas untuk kegiatan doa yang dilaksanakan satu hingga dua kali dalam sebulan.
Ia mengatakan penolakan mulai muncul ketika bangunan digunakan untuk kegiatan ibadah, termasuk saat perayaan Paskah. Persoalan tersebut kemudian disampaikan kepada Bupati Pasuruan pada 2 April 2026 sebagai bentuk permohonan penyelesaian secara damai.
Menurut Bu Genuk, hubungan dengan lingkungan RT dan RW berjalan baik. Namun, ia menyebut masih terdapat pihak yang tidak mengizinkan kegiatan ibadah berlangsung di lokasi tersebut. Hingga kini, jemaat hanya dapat melaksanakan ibadah sebulan sekali dan bukan pada Minggu pertama seperti yang diharapkan.
Praktisi hukum Maulana Soleh memandang persoalan tersebut dari perspektif hukum tata negara. Ia menegaskan kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurutnya, apabila terdapat tindakan yang menghasut, menimbulkan permusuhan, atau mengarah pada diskriminasi, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menjelaskan bahwa apabila dugaan pelanggaran dilakukan oleh pejabat publik yang memiliki kewajiban melindungi masyarakat, terdapat ketentuan hukum yang dapat menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum.
Maulana menegaskan bahwa keberagaman agama, suku, dan budaya merupakan realitas bangsa Indonesia sehingga setiap perbedaan harus diselesaikan melalui jalur konstitusi, bukan dengan tindakan yang berpotensi memicu konflik.
Forum diskusi lintas elemen tersebut diharapkan menjadi ruang komunikasi yang mampu mempertemukan berbagai pandangan untuk mencari solusi yang damai dan menghormati hak seluruh pihak. Peserta forum sepakat bahwa dialog yang terbuka, penghormatan terhadap hukum, dan semangat toleransi menjadi fondasi penting dalam menjaga kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Pasuruan.
Pernyataan yang mengemuka dalam forum menunjukkan harapan agar polemik ini tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas. Sebaliknya, penyelesaian melalui musyawarah dan konstitusi diharapkan dapat memperkuat kehidupan masyarakat yang harmonis, saling menghormati, serta menjaga persatuan di tengah keberagaman.
Editor Syafi’i/red
