Berita Pemerintahan

Diduga Ada Praktik Jual-Beli Lahan Negara, Satpol PP Rencana Tertibkan Warung

​PASURUAN, SETAJAMPENA.COM
Rencana penertiban segera digulirkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur terhadap sejumlah bangunan toko dan warung yang berdiri di ruas jalan sebelah timur Bundaran Apollo, Dusun Sejo, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

​Langkah tegas ini diambil karena puluhan bangunan permanen maupun semi-permanen tersebut berdiri di atas lahan milik negara yang masuk dalam wilayah kewenangan jalan provinsi Jawa Timur.

​Berdasarkan penelusuran di lapangan, deretan stan dan toko yang telah beroperasi selama puluhan tahun ini ternyata tidak luput dari persoalan pelik. Muncul dugaan adanya praktik jual-beli hak guna atau pengalihan stan di atas lahan negara tersebut antar-oknum warga.

​Padahal, secara hukum, pendirian bangunan permanen di atas sempadan atau jalur milik jalan (Rumija) merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat status lahan tersebut sepenuhnya adalah aset negara.

Pemangku Kebijakan
​Situasi di kawasan tersebut semakin memanas dengan munculnya aspirasi dari para pemilik lahan sah yang berada tepat di belakang deretan toko dan warung liar tersebut.
​Menurut informasi yang dihimpun, para pemilik tanah privat di bagian belakang merasa dirugikan dan mendesak agar para pemangku kekuasaan (stakeholders) segera turun tangan. Mereka berharap ada tindakan penertiban yang adil dan menyeluruh.
​”Kami berharap para pemangku kebijakan, mulai dari tingkat pemerintahan desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga pusat, dapat bersinergi menertibkan bangunan-bangunan ini.Keberadaan bangunan tersebut tidak hanya melanggar aturan tata ruang dan fungsi jalan, tetapi juga merugikan hak-hak pemilik lahan di sekitarnya,” ujar salah satu sumber informasi yang enggan disebutkan namanya.

Ketegasan Pemprov Jatim
​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan para pihak yang berkepentingan masih menanti kepastian jadwal eksekusi penertiban dari Satpol PP Provinsi Jawa Timur. Langkah penertiban ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi trotoar dan jalur jalan provinsi sesuai peruntukannya, sekaligus menertibkan pemanfaatan aset negara secara ilegal yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Editor: Syafi’i/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *