Berita Pemerintahan

Musrenbangdes Kepulungan Prioritaskan Ambulans dan Infrastruktur Desa Tahun 2027

Musrenbangdes Desa Kepulungan menetapkan pengadaan ambulans dan pembangunan infrastruktur sebagai prioritas RKPDes 2027 serta usulan RKPD Kabupaten Pasuruan 2028.

PASURUAN, SETAJAMPENA.COM
Musrenbangdes Kepulungan menetapkan pengadaan mobil ambulans desa serta pembangunan infrastruktur sebagai usulan prioritas dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027.

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang digelar Pemerintah Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Senin (27/7/2026).
Forum tersebut juga menjadi bagian dari penyusunan usulan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pasuruan Tahun 2028. Kegiatan mengusung tema “Penguatan Daya Saing Daerah melalui Peningkatan Kualitas dan Kapasitas Sumber Daya Daerah” sebagai arah pembangunan yang selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

Musrenbangdes dihadiri Camat Gempol Hadi Mulyono, SH beserta jajaran, Pemerintah Desa Kepulungan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Babinsa, Bhabinkamtibmas, pendamping desa, serta kader TP PKK.

Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan program pembangunan secara partisipatif.

Dalam forum musyawarah, masyarakat menyampaikan sejumlah usulan yang dinilai mendesak untuk direalisasikan. Prioritas utama meliputi pengadaan mobil ambulans desa guna meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.

Selain itu, warga mengusulkan rehabilitasi Jembatan Dusun Kajang II, pembangunan jalan penghubung Kepulungan–Ngerong, serta rehabilitasi jalan penghubung Kepulungan–Randupitu.

Seluruh usulan tersebut diarahkan untuk memperkuat konektivitas antarwilayah sekaligus memperlancar aktivitas ekonomi masyarakat.

Kepala Desa Kepulungan, Didik Hartono, menegaskan bahwa seluruh program pembangunan harus tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku dan mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran desa.

Per hari ini kita melaksanakan Musrenbangdes berdasarkan regulasi. Tetapi sebelum menentukan prioritas kebijakan kegiatan tahun 2027, kita juga harus memperhatikan efisiensi di setiap kegiatan yang akan kita laksanakan,” ujar Didik Hartono.

Menurutnya, pelayanan dasar, penanganan kemiskinan ekstrem, dan pembangunan infrastruktur masih menjadi fokus utama pemerintah desa. Namun, pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa agar program dapat berjalan secara optimal.

Didik menjelaskan seluruh tahapan penyusunan RKPDes telah diawali dengan musyawarah dusun (Musdus) sebagai proses penjaringan aspirasi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyebut penyusunan program mengacu pada Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 yang memuat delapan prioritas penggunaan Dana Desa.

Prioritas tersebut meliputi penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan desa tangguh iklim dan bencana, pelayanan kesehatan dasar, ketahanan pangan, dukungan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD), pembangunan infrastruktur digital dan teknologi, serta pencegahan dan penurunan stunting.

Musyawarah dan penjaringan aspirasi masyarakat sudah dilaksanakan. BPD juga sudah memahami bahwa efisiensi sedang gencar dilaksanakan dan apa yang menjadi prioritas nantinya,” jelasnya.

Didik berharap keberadaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Desa Kepulungan.

Selain pembangunan fisik, Musrenbangdes juga menyoroti pentingnya peningkatan Indeks Desa. Menurut Didik, indikator tersebut mencerminkan kondisi desa secara menyeluruh, mulai dari pelayanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas hingga tata kelola pemerintahan.

Indeks Desa bukan sekadar memberikan peringkat, tetapi membantu kita melihat apa yang sudah baik dan apa yang masih perlu dibenahi,” katanya.

Sementara itu, Camat Gempol Hadi Mulyono menegaskan bahwa pelaksanaan Musrenbangdes merupakan kewajiban setiap pemerintah desa sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Ia mengingatkan seluruh pemerintah desa agar selalu mematuhi regulasi dalam setiap pengambilan kebijakan.

Menurutnya, koordinasi dengan pemerintah kecamatan perlu dilakukan apabila terdapat persoalan yang belum dipahami agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan program pembangunan.

Musrenbangdes Kepulungan diharapkan menghasilkan program pembangunan yang realistis, terukur, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Melalui penetapan prioritas ambulans desa, peningkatan infrastruktur, pelayanan dasar, serta penguatan ekonomi melalui KDMP dan BUMDes, pemerintah desa berharap pembangunan pada 2027 mampu memberikan manfaat nyata sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa Kepulungan.
Editor: Syafi’i/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *