Polda Sumsel mengungkap 96 kasus penyalahgunaan BBM ilegal sepanjang Januari–Juli 2026. Sebanyak 1,26 juta liter BBM ilegal disita dan 129 tersangka diamankan.
PALEMBANG, SETAJAMPENA.COM
Polda Sumsel bongkar jaringan mafia migas dalam operasi penegakan hukum yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berhasil menyita sebanyak 1.261.864 liter bahan bakar minyak (BBM) ilegal dan mengamankan 129 tersangka dari 96 laporan polisi yang ditangani.
Keberhasilan itu dipaparkan dalam konferensi pers di UPPKB Kertapati atau Terminal Timbangan Kramasan, Palembang, Senin (27/7/2026).
Konferensi pers dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan Kodam II/Sriwijaya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Pengadilan Tinggi, SKK Migas, serta PT Pertamina (Persero). Kehadiran berbagai lembaga tersebut menunjukkan sinergi lintas sektor dalam memberantas penyalahgunaan minyak bumi yang merugikan negara dan masyarakat.
Kapolda Sumatera Selatan menegaskan bahwa langkah penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap program Ketahanan Energi Nasional. Menurutnya, pemerintah kini membuka ruang legal bagi pengelolaan sumur rakyat dan sumur tua sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Kapolda menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengelola sumur rakyat melalui koperasi, badan usaha milik daerah (BUMD), maupun pelaku UMKM, selama sumur tersebut telah melalui proses verifikasi oleh SKK Migas dan hasil produksinya disalurkan secara resmi kepada Pertamina.
Ia menegaskan bahwa pemerintah mengedepankan solusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat. Namun demikian, aparat tetap akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang tetap menjalankan aktivitas migas secara ilegal dan menolak mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel kemudian memaparkan rincian hasil penindakan. Dari 96 perkara yang ditangani, sebanyak 26 kasus telah dinyatakan lengkap atau P21, sementara 24 perkara telah memasuki Tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Sisanya masih menjalani proses penyidikan secara intensif.
Selain menyita lebih dari 1,26 juta liter BBM ilegal, penyidik juga mengamankan 50 unit kendaraan yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aktivitas distribusi ilegal. Barang bukti tersebut terdiri atas sembilan kendaraan roda empat, 25 kendaraan roda enam, dan 16 truk tronton roda sepuluh.
Puluhan kendaraan itu dipamerkan dalam konferensi pers sebagai bukti nyata skala operasi jaringan yang berhasil dibongkar. Aparat menilai kendaraan tersebut memiliki peran penting dalam rantai distribusi BBM ilegal yang selama ini beroperasi di berbagai wilayah Sumatera Selatan.
Polda Sumsel juga mengungkap praktik illegal refinery atau penyulingan minyak ilegal yang banyak ditemukan di Kabupaten Musi Banyuasin. Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya menyebabkan kerugian ekonomi bagi negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Dalam penindakan terhadap penyulingan ilegal, kepolisian menangani 11 perkara dengan total 13 tersangka. Dari operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 125.320 liter minyak sebagai barang bukti.
Dirreskrimsus mengungkapkan bahwa petugas sempat menghadapi kondisi berbahaya saat melakukan penindakan di lokasi penyulingan ilegal. Dalam beberapa operasi, empat kendaraan milik pelaku hangus terbakar akibat tingginya risiko proses penyulingan yang dilakukan tanpa standar keselamatan.
Polda Sumsel menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap seluruh bentuk penyalahgunaan minyak bumi. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan jalur legal yang telah disediakan pemerintah agar aktivitas ekonomi di sektor migas dapat berjalan sesuai ketentuan.
Keberhasilan pengungkapan ratusan kasus tersebut diharapkan mampu menekan praktik mafia migas, melindungi lingkungan, menjaga distribusi energi nasional, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang ingin mengelola sumber daya migas secara sah.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi pesan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan migas untuk memperoleh keuntungan dengan merugikan negara dan kepentingan publik.(Net/hum).
Editor: Syafi’i/red
