Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung.
SETAJAMPENA.com, Jakarta – Kejaksaan Agung kantongi sejumlah alat bukti yang kuat dalam menetapkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 sampai 2026. Hal tersebut diungkapkan oleh pihak jaksa selaku termohon dalam agenda sidang praperadilan Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, (28/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, pihak jaksa memaparkan bahwa penyidik telah mengumpulkan empat jenis alat bukti utama yang sah sebelum menetapkan status tersangka, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, serta barang bukti dokumen.
“Kemudian setelah penyidik memperoleh empat alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen, yang berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi,” papar jaksa di ruang sidang.
Lebih lanjut, jaksa merinci bahwa salah satu barang bukti elektronik krusial yang berhasil diamankan penyidik adalah rekaman percakapan digital antara Lodewyk Pusung dengan pihak lain, yang di dalamnya juga mencakup komunikasi dengan sang istri. Bukti percakapan via elektronik ini dinilai memuat substansi penting yang mengungkap keterlibatan serta peran aktif Lodewyk dalam skandal korupsi pengelolaan program MBG tahun anggaran 2025–2026.
“Bahwa selain itu Termohon pula memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik yaitu percakapan Pemohon dengan pihak lain termasuk istri Pemohon dan yang secara substansial diperoleh informasi mengenai peran Pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026,” urai jaksa.
Sebagai informasi, Lodewyk Pusung resmi diumumkan sebagai tersangka pada Rabu, (3/72026), atas perkara korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional untuk tahun anggaran 2025-2026. Dalam pusaran kasus ini, Lodewyk disangkakan telah melakukan penyalahgunaan wewenang secara struktural dengan cara mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia dituding sengaja memaksakan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan guna menciptakan celah penggelembungan anggaran (mark-up), serta terseret dalam praktik lancung jual-beli titik lokasi pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah petinggi dan pihak swasta lainnya, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Irjen Purn Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony, serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal. Para tersangka diduga kuat terlibat dalam berbagai penyimpangan pengadaan barang dan jasa, yang meliputi proyek pengadaan motor listrik bernilai sekitar Rp 1 triliun, serta temuan dugaan mark-up pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit komputer tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang seluruhnya diduga tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. net
Redaksi: Audi
