Berita Hukum & Kriminal Berita Nasional Berita Warna Warni

Jajaran Kejaksaan Agung Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Sita Sejumlah Dokumen TPPU

SETAJAMPENA.com, Jakarta – Jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus memperdalam proses penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Paling baru, Tim 9 Kejagung dikabarkan mendatangi dan menggeledah rumah tinggal pribadi milik Febrie yang terletak di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membeberkan bahwa giat penggeledahan tersebut dilaksanakan pada Jumat (31/7/2026) malam. Adapun rumah Febrie yang menjadi sasaran penggeledahan terletak di Jalan Radio I Nomor 15, kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan.

“Tim penyidik (Tim Sembilan) telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah Tersangka FA yang beralamat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Sabtu (1/8/2026).

Anang menuturkan bahwa proses penggeledahan itu memakan durasi waktu selama tiga jam penuh, terhitung sejak pukul 18.30 hingga berakhir pada 21.30 WIB. Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan serta menyita sejumlah berkas dokumen yang diyakini memiliki keterkaitan erat dengan aliran dana pencucian uang.

“Dalam penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” terang Anang.

Kendati demikian, pihak Kejagung belum membeberkan secara spesifik perihal temuan aset maupun barang-barang berharga lain yang turut diamankan dalam operasi tersebut.

Ia hanya menegaskan bahwa seluruh dokumen hasil penyitaan itu nantinya akan segera diajukan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi demi memperoleh surat penetapan penyitaan yang sah.

“Nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh tim penyidik,” ucap Anang.

Sebagai catatan, status tersangka TPPU yang disematkan kepada Febrie Adriansyah ini merupakan hasil pengembangan dari temuan awal penyidik kepolisian tatkala menggeledah kediaman Febrie yang berada di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dalam penggeledahan terdahulu, petugas menyita barang bukti berupa logam mulia emas batangan dengan berat total mencapai 74 kilogram serta gepokan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah yang diduga kuat merupakan kepemilikan Febrie.

Selepas resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/7/2026), Febrie langsung digiring untuk ditahan dengan penitipan penahanan di Rutan Cabang KPK.

Sebelumnya pula, pihak Kejagung telah mengumumkan penambahan tersangka baru dalam pusaran kasus TPPU ini, yakni seorang pihak swasta bernama Nurman Herin (NH) yang disinyalir ikut serta terlibat dalam kasus pencucian uang Febrie.

“Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim 9 menetapkan NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Rudi Margono, kepada awak media pada Kamis (30/7/2026). net

 

Redaktur: Audi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *