Berita Warna Warni

PKN Sebut Vonis Eks Kadisdik Jatim Dan Mantan Bupati Sidoarjo Bukti Peran Publik

Ketua Umum PKN Patar Sihotang bersama Ketua Koordinator PKN Jawa Timur Haris di Pengadilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. SP/SUP

 

SETAJAMPENA.com, JawaTimur – Pemantau Keuangan Negara (PKN) menyatakan vonis terhadap dua mantan pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK Tahun Anggaran 2017 menjadi bukti penting bahwa partisipasi masyarakat berperan dalam pengungkapan kasus korupsi.

Organisasi tersebut juga menegaskan akan terus mengawal laporan dugaan korupsi lainnya yang telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, mengatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Syaiful Rachman, dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim yang juga mantan Bupati Sidoarjo, Hudiyono, menjadi momentum penting dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Putusan ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat melalui mekanisme hukum dapat berkontribusi dalam membongkar dugaan penyimpangan anggaran negara,” ujar Patar dalam keterangan tertulis, Senin (3/8).

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun kepada Syaiful Rachman setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan alat praktik SMK Tahun Anggaran 2017.

Sementara Hudiyono dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Majelis hakim juga menetapkan uang penitipan sebesar Rp100 juta yang telah diserahkan Hudiyono dirampas untuk negara sesuai amar putusan.

Menurut Patar, pengungkapan perkara itu bermula dari upaya PKN memperoleh dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengadaan alat praktik SMK melalui mekanisme keterbukaan informasi publik.

Permohonan tersebut sempat ditolak oleh Dinas Pendidikan Jawa Timur sehingga PKN menempuh sengketa informasi hingga ke Mahkamah Agung.

PKN menyebut Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan kasasi dan memerintahkan dokumen tersebut dibuka.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, organisasi itu mengaku melakukan kajian dan selanjutnya melaporkan dugaan penyimpangan kepada Kejati Jawa Timur.

Kasus tersebut kemudian berlanjut ke tahap penyidikan, penetapan tersangka, hingga persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Patar menilai putusan tersebut memperlihatkan pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 mengenai peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia menambahkan, apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), PKN berencana mengajukan permohonan piagam penghargaan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2018.

Menurutnya, penghargaan itu diharapkan menjadi motivasi bagi anggota PKN di berbagai daerah untuk terus berpartisipasi dalam pengawasan penggunaan anggaran publik.

Selain menyoroti putusan tersebut, PKN menyatakan telah melaporkan dugaan korupsi lain di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur kepada Kejati Jatim dan meminta proses penegakan hukum dilakukan secara transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait pernyataan PKN tersebut. (Sup)

Redaktur: Audi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *