Petugas damkar gugur saat menjalankan tugas memadamkan kebakaran tumpukan sampah di Kramat Jati, Jaktim. (Foto: Dok. Istimewa/repro)
SETAJAMPENA.com, Jakarta – Seorang anggota petugas pemadam kebakaran (damkar) gugur dalam menjalankan tugas kemanusiaan ketika berjibaku memadamkan insiden kebakaran tumpukan sampah yang melanda kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Peristiwa nahas tersebut berlangsung tatkala kobaran api membesar dan memicu kepulan asap hitam yang sangat pekat.
Berdasarkan arsip data dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, musibah kebakaran ini dilaporkan mulai terjadi pada hari Sabtu (1/8/2026) pagi tepatnya pukul 07.02 WIB.
Guna menjinakkan amuk si jago merah, sebanyak 10 unit armada mobil pemadam bersama 50 orang personel langsung diterjunkan ke lokasi kejadian. Salah satu punggawa damkar yang turut bertaruh nyawa di lokasi adalah kepala regu pemadam kebakaran (damkar) Sektor Cipayung, almarhum Andriyono.
Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Bayu Megantara, memaparkan bahwa selama operasi pemadaman berlangsung, Andriyono mengemban tugas di dalam tim pencari sumber air guna mendukung kelancaran operasi dan tidak berada langsung di garis depan titik pusat penyalaan api.
“Saat melakukan penyambungan selang, almarhum tiba-tiba mengeluhkan nyeri di bagian dada. Rekan kerja kemudian segera meminta bantuan medis,” kata Bayu dalam keterangan resminya yang dikutip pada Senin (3/8/2026).
Proses penaklukan api pada tumpukan sampah ilegal tersebut memakan durasi yang cukup panjang. Operasi pemadaman awal dimulai pukul 07.11 WIB, hingga akhirnya jajaran petugas damkar berhasil mengendalikan serta melokalisasi api agar tidak merembet ke objek bangunan lain pada pukul 11.35 WIB, atau berselang sekitar empat jam sejak awal operasi.
Almarhum sempat mendapatkan tindakan penanganan medis darurat di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) yang merupakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar berlokasi di Jalan Penggilingan Baru, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit dan dinyatakan mengembuskan napas terakhir.
“Almarhum mendapat penanganan awal di lokasi sebelum dievakuasi ke Rumah Sakit Harapan Bunda dan dinyatakan wafat pada pukul 13.30 WIB. Almarhum diketahui memiliki riwayat penyakit jantung,” ungkap Bayu.
Memasuki pukul 13.15 WIB, operasi pemadaman bergeser ke fase pendinginan. Pada tahapan ini, meskipun api secara garis besar sudah berhasil dijinakkan, petugas damkar tetap menyiramkan air secara kontinu guna memastikan titik-titik bara api mati secara total dan tidak memicu penyalaan kembali.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta turut menyampaikan rasa belasungkawa serta dukacita mendalam atas gugurnya Danru Tim C Damkar Sektor Cipayung tersebut.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum serta akan memastikan pemenuhan hak-hak almarhum sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
TPS Liar Segera Ditutup dan Diselidiki
Menanggapi insiden tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta, Marulina Dewi, mengungkapkan bahwa lahan tempat terjadinya kebakaran itu selama ini kerap disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab sebagai lokasi pembuangan sampah ilegal. Menyikapi hal itu, tumpukan sampah yang tersisa di sana dipastikan akan segera diangkut secara tuntas.
“Sejalan dengan penanganan pascakebakaran, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pengangkutan sampah secara bertahap,” kata Marulina Dewi.
Pada fase awal pengerjaan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan memprioritaskan pengangkutan sampah di zona-zona yang dinilai aman serta tidak terdampak langsung oleh kobaran api. Selepas itu, proses pengangkutan akan dilanjutkan ke area bekas kebakaran setelah dinyatakan aman secara penuh oleh pihak regu damkar.
Ke depan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memperketat sistem pengawasan guna mengantisipasi praktik pembuangan sampah liar yang kerap berulang. Mengingat regulasi daerah secara tegas melarang praktik pembuangan sampah sembarangan ke suatu lahan terbuka (open dumping), terlebih pada titik-titik TPS liar ilegal.
“Per Senin besok, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP akan melakukan penyelidikan dan penyidikan di lokasi kebakaran tersebut. Pihak yang melakukan pembuangan sampah secara ilegal akan mendapat sanksi tegas,” ucap Marulina. net
Redaktur: Audi
