BNN dan aparat gabungan memusnahkan 1.298 kilogram ketamin hasil pengungkapan MV King Sun di Kepulauan Riau. Operasi diperkirakan menyelamatkan 6,49 juta jiwa.
BATAM, SETAJAMPENA.COM
— 1,3 ton ketamin hasil operasi terpadu aparat gabungan dimusnahkan di Markas Komando Daerah Operasi Angkatan Laut (Mako Kodaeral) IV Batam, Kepulauan Riau, Rabu (12/8/2026). Pemusnahan hampir 1,3 ton zat tersebut menjadi bagian dari penanganan jaringan peredaran gelap lintas negara yang sebelumnya berhasil digagalkan aparat di perairan Kepulauan Riau.

Tim gabungan yang terdiri atas Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI Angkatan Laut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, BIN, serta Polda Kepulauan Riau mengamankan barang bukti dari kapal MV King Sun pada Kamis (6/8/2026). Petugas menemukan 65 karung berisi ketamin dengan berat total 1.298 kilogram.
Operasi tersebut juga mengamankan delapan awak kapal berkewarganegaraan asing. Aparat kemudian membawa seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum sebelum memusnahkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan kasus bermula dari analisis intelijen BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Februari 2026. Informasi tersebut mengindikasikan adanya rencana penyelundupan ketamin dalam jumlah besar melalui jalur laut.
Aparat kemudian mengembangkan informasi dengan memantau pergerakan jaringan dan kapal yang diduga berkaitan dengan rencana penyelundupan. BNN, Bea dan Cukai, Polri, TNI AL, serta BIN mengintegrasikan informasi dan kemampuan masing-masing hingga akhirnya tim berhasil mengamankan kapal di wilayah perairan Indonesia.
Keberhasilan operasi itu tidak hanya menggagalkan masuknya 1.298 kilogram ketamin ke pasar gelap. Berdasarkan perhitungan aparat, pengungkapan tersebut juga berpotensi memutus perputaran uang jaringan ilegal hingga sekitar Rp2,1 triliun.
Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa operasi tersebut memiliki dampak penting terhadap upaya perlindungan masyarakat. Aparat memperkirakan pengamanan ketamin sebanyak itu dapat menyelamatkan 6,49 juta jiwa generasi Indonesia dari potensi penyalahgunaan.
Namun, penanganan ketamin memiliki tantangan tersendiri. BNN menjelaskan bahwa ketamin belum termasuk dalam golongan narkotika, meskipun zat tersebut memiliki potensi disalahgunakan dan ditemukan penggunaannya sebagai campuran liquid vape yang dapat membahayakan masyarakat.
Karena itu, BNN bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengoordinasikan penanganan perkara dengan menggunakan instrumen hukum yang tersedia. Langkah tersebut bertujuan memastikan peredaran dan penyalahgunaan ketamin tetap mendapat pengawasan serta penindakan sesuai ketentuan hukum.
Selain menangani perkara yang sudah terungkap, BNN bersama Bareskrim Polri juga mengajukan usulan perubahan penggolongan ketamin kepada Komite Penggolongan Narkotika.
Usulan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat landasan pengawasan dan penegakan hukum.
BNN juga mempertimbangkan perkembangan modus penyalahgunaan ketamin di tengah masyarakat sebagai bagian dari upaya memperkuat kebijakan pengendalian zat berbahaya.
Pemusnahan barang bukti di Batam turut dihadiri sejumlah pejabat negara, antara lain Menko Polkam RI Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Muhammad Tito Karnavian, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto Wahyuwidayat, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, Dirjen Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, Wakil Kepala BIN Komjen Pol (Purn) Imam Sugianto, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono, serta Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad.
Sinergi Lintas Lembaga Diperkuat
Menkopolkam memimpin langsung kegiatan pemusnahan tersebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah memperkuat koordinasi dalam menghadapi peredaran zat berbahaya lintas negara.
Operasi MV King Sun menunjukkan bahwa pengawasan terhadap jalur laut membutuhkan kerja sama berbagai lembaga. Pertukaran informasi intelijen, pemantauan pergerakan kapal, pemeriksaan kepabeanan, serta tindakan penegakan hukum menjadi rangkaian penting dalam menggagalkan penyelundupan.
Menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, keberhasilan operasi ini juga menjadi pengingat bahwa perlindungan masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika dan zat berbahaya membutuhkan sinergi berkelanjutan.
Dengan dimusnahkannya 1.298 kilogram ketamin, aparat memastikan barang bukti tersebut tidak kembali masuk ke pasar gelap. Pada saat yang sama, usulan perubahan penggolongan ketamin menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mengejar jaringan yang sudah beroperasi, tetapi juga berupaya memperkuat dasar hukum agar celah penyalahgunaan zat berbahaya semakin sempit.(Net)
Editor Syafi’i/red
