Berita Warna Warni

Pejabat PajakTersangka, Menkeu Purbaya Bela Diri

#Pajak Awal Tahun Hingga Agustus 2026, Ada 5 Pejabat Pajak Ditahan oleh KPK Terkait Kasus Suap Pemeriksaan Pajak

#Kejagung Tetapkan Dua ASN DJP Dugaan Manipulasi Ekspor PULP atau Bubur Kertas PT TPL. SP/HIKMAH

SETAJAMPENA.Com,Jakarta.                  Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara menanggapi dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DP) terseret kasus manipulasi ekspor bubur kertas (pulp) PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Purbaya menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan, ya kita ikuti, Kita ikuti prosesnya sesuai dengan hukum yang ada” ujar
Purbaya saat ditemui di Kantor Direk torat Jenderal Pajak Jakarta, Jumat (14/8’2026).

Disisi lain, Purbaya berharapkan kasus tersebut dilihat secara proporsional dan tidak serta-merta menyamaratakan seluruh pegawai pajak. Sebab tindakan tersebut merupakan ulah oknum, sementara mayoritas pegawai pajak tetap bekerja secaга рrоfеstоnаl “Tapi pada saat yang bersamaan kita ingatkan juga bahwa itu sifatnya enggak semua orang pajak seperti itu. Itu oknum ya dan saya pikir sih sebagian besar orang pajak kita tetap profesional,” jelas Purbaya.

Purbaya memastikan, kinerja pengumpulan pajak nasional sejauh ini tetap mencatatkan tren positif yang signifikan dan jauh lebih baik dibanding tahun-tahan belumnya, la pun berkomitmen untuk terus menjaga profesionalime para pegawai agar target pemeritah negara ke depan semakin optimal.

“Itu yang akan kita jaga terus ke depan supaya pengumpulan pajak kita semakin baik terus kedepan, kan saya bilang tadi, pertumbuhan pajak kita dibandingkan tahun lalu sudah 30%. Itu suatu kinerja yang amat bagus sekali beber Purbaya”.

Dua ASN Dirjen Pajak

Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua ASN DJP Kementerian Keuangan, BP dan SR, selaku pemeriksa pajak pada perkara manipulasi ekspor pulp atau hubur kertas PT TPI. Kedua tersangka langsung ditahan Kejaksaan Agung.

“Pada hari ini juga, tanggal 12 Agustus 2026, para tersangka kami lakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” kata Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026)

Dalam penyidikan kasus ini, Saiful menjelaskan bahwa PT TPL bergerak di bidang industri pengolahan pulp dan kehutanan sejak tahun 2008.PT TPL. melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya yang dilakukan dengan cara under involcing
atau curang

Cara curang yang dimaksud yakni PT TPL melaporkan pada tahap ekspor bahan baku yang dikirim dari
Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bieached hardwood kraft pulp (BHKP), yang secara nilai jual di pasar global tergolong rendah. Padahal pada kenyataannya, produk yang diekspor merupakan kategori dissolving pulp, yang harga jualnya lebih mahal di pasaran

“Akibat nilai produk PTTPL berkurang dari nilai sebenarnya, PT TPL secara melawan hukum, sejak periode 2018 sampai 2025, melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya ke PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya, yaitu produk dissolving pulp dengan nama hight alpha pulp, ujar Saiful.(Net).

 

Editor : Audi/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *