Berita Global

Pemasangan Kabel Wi-Fi di Legok Ngawur Tanpa APD

Pemasangan kabel Wi-Fi di Legok, Gempol, Pasuruan, disorot setelah teknisi terlihat bekerja di ketinggian tanpa APD keselamatan. Identitas perusahaan belum diketahui.

PASURUAN, SETAJAMPENA.COM
— Pemasangan kabel Wi-Fi di wilayah Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Ngawur, samapai menjadi perhatian setelah sejumlah orang terlihat melakukan pekerjaan di ketinggian tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) keselamatan kerja, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 10.42 WIB.
Dalam pantauan di lokasi, seorang pria tampak berdiri di atas tangga aluminium berukuran panjang saat melakukan pekerjaan pemasangan atau perbaikan kabel Wi-Fi.

Pria tersebut terlihat tidak menggunakan helm keselamatan maupun perlengkapan pengaman lain yang lazim digunakan untuk pekerjaan di ketinggian.
Aktivitas tersebut menimbulkan perhatian karena pekerjaan pada posisi tinggi memiliki sejumlah potensi risiko, terutama apabila pekerja kehilangan keseimbangan atau tangga bergeser. Risiko lain juga dapat muncul apabila lokasi pekerjaan berdekatan dengan jaringan listrik.

Risiko Pekerjaan di Ketinggian
Pekerjaan pemasangan kabel di tiang, dinding bangunan, atap, atau lokasi lain yang memiliki perbedaan ketinggian membutuhkan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Penggunaan APD menjadi salah satu bagian penting untuk mengurangi risiko kecelakaan.

Untuk pekerjaan di ketinggian, perlengkapan keselamatan dapat mencakup helm keselamatan, full body harness, lanyard dengan shock absorber, sepatu keselamatan, serta sarung tangan yang sesuai dengan jenis pekerjaan.

Penggunaan tangga juga perlu memperhatikan kondisi dan materialnya. Apabila pekerjaan dilakukan di sekitar jaringan listrik, penggunaan tangga nonkonduktif seperti fiberglass menjadi salah satu langkah pencegahan. Tangga juga perlu ditempatkan secara stabil agar tidak mudah bergeser atau terjatuh ketika digunakan.

Ketentuan mengenai keselamatan kerja di Indonesia antara lain terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Sementara itu, pekerjaan pada ketinggian juga memiliki ketentuan khusus melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian.

Penerapan K3 tidak hanya bertujuan memenuhi ketentuan administrasi, tetapi juga melindungi pekerja dari risiko kecelakaan. Pekerjaan di ketinggian tanpa perlindungan yang memadai dapat meningkatkan kemungkinan terjadinya kecelakaan serius.

Meski demikian, belum diketahui apakah orang yang melakukan pekerjaan tersebut merupakan karyawan, pekerja kontrak, atau teknisi dari perusahaan penyedia layanan internet tertentu. Identitas perusahaan yang melakukan kegiatan pemasangan atau perbaikan kabel Wi-Fi tersebut juga belum diketahui.

Perlu Klarifikasi dan Pengawasan
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari perusahaan atau pihak penyedia layanan yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Karena itu, informasi mengenai pihak yang melakukan pekerjaan dan standar keselamatan yang mereka terapkan masih memerlukan klarifikasi.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar perlu menjadi perhatian dalam setiap pekerjaan yang dilakukan di ruang publik, terlebih pekerjaan yang melibatkan ketinggian dan berpotensi bersinggungan dengan jaringan listrik.

Penerapan standar K3 secara konsisten diharapkan dapat mencegah kecelakaan kerja sekaligus menjaga keamanan lingkungan sekitar. Keselamatan seharusnya menjadi bagian utama dari setiap pekerjaan, bukan sekadar dilakukan setelah terjadi kecelakaan.

Editor: Syafi’i/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *