Berita Warna Warni

Pemerintah Desa Dukuhsari Salurkan Bantuan Pangan Beras Kepada 912 Keluarga Penerima Manfaat

SETAJAMPENA.com, Sidoarjo.      Pemerintah Desa (Pemdes) Dukuhsari, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, secara resmi melaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan (Banpang) beras alokasi periode Juli hingga September tahun 2026 kepada masyarakat yang berhak menerima. Program nasional yang disalurkan melalui kerjasama dengan Perum Bulog ini dipusatkan di Balai Desa Dukuhsari pada hari Selasa, (25/8/2026), guna memastikan distribusi bantuan pangan strategis tersebut dapat diterima langsung oleh warga sasaran dengan tertib, aman, dan tepat sasaran tanpa adanya kendala berarti di lapangan.

Berdasarkan data resmi dari pihak penyelenggara desa, total Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat dan berhak menerima alokasi bantuan pangan beras pada periode ini mencapai 912 kepala keluarga. Jumlah penerima yang masif ini mencakup seluruh wilayah administratif rukun tetangga (RT) di lingkungan desa Dukuhsari, yang dibagi secara merata ke dalam beberapa kelompok waktu pelayanan guna menghindari terjadinya penumpukan massa serta memastikan penerapan protokol kenyamanan dan ketertiban umum di area balai desa.

Pelaksanaan distribusi bantuan beras ini dimulai sejak pukul 09.00 pagi hingga pukul 14.00 siang, yang secara khusus dialokasikan untuk melayani warga masyarakat yang bermukim di wilayah RT 01 sampai dengan RT 10. Sejak pagi hari, puluhan warga tampak antre dengan tertib di halaman maupun ruang tunggu Balai Desa Dukuhsari dengan membawa surat undangan resmi serta kelengkapan dokumen identitas diri yang telah dipersyaratkan oleh petugas pendamping sosial dari pemerintah desa maupun aparat terkait.

Foto : Sekdes desa Dukuhsari Nasik sedang mengawasi 912 beras untuk KTM. SP/HIKMAH

Selanjutnya, rangkaian kegiatan penyaluran bantuan pangan dilanjutkan pada sesi kedua yang dimulai pada pukul 15.00 sore hingga pukul 20.00 malam hari, yang diperuntukkan bagi warga dari wilayah RT 11 sampai dengan RT 18. Pengaturan jadwal dalam dua sesi terpisah ini dinilai sangat efektif oleh jajaran perangkat Desa Dukuhsari, mengingat tingginya antusiasme warga yang datang serta volume fisik bantuan beras berjumlah signifikan yang harus diserahkan kepada masing-masing penerima manfaat sesuai nomor urut registrasi.

Bantuan pangan komoditas beras ini disiapkan langsung di dalam kemasan karung berukuran standar Bulog, yang pendistribusiannya dikawal ketat oleh perangkat desa, petugas keamanan desa, serta tenaga pendamping program sosial guna menjamin transparansi akuntabilitas distribusi.

Dalam prosedur operasional pengambilan bantuan, pihak Pemerintah Desa Dukuhsari memberlakukan ketentuan administratif yang ketat namun tetap memudahkan warga, di antaranya kewajiban membawa surat undangan resmi, KTP asli atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi penerima yang datang sendiri.

Sementara bagi warga yang berhalangan hadir dan diwakilkan kepada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) maupun di luar anggota KK, diwajibkan membawa kelengkapan fotokopi dan KTP asli pihak yang mewakili sesuai ketentuan verifikasi data valid.

Kepala Desa Dukuhsari Ikhwan Widodo, S.E. dalam keterangannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pihak yang terlibat, mulai dari unsur Perum Bulog, jajaran perangkat desa, ketua RT dan RW setempat, hingga unsur pengamanan swakarsa yang telah bekerja keras menyukseskan jalannya kegiatan penyaluran bansos ini.

Pihaknya juga mengingatkan kepada seluruh warga penerima agar segera mengambil hak bantuan beras tersebut tepat pada waktunya, mengingat adanya aturan mekanisme penggantian penerima apabila bantuan tidak diambil dalam batas waktu yang telah ditentukan tanpa keterangan yang jelas.

Melalui penyaluran bantuan pangan beras periode bulan Juli-September 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Pemerintah Desa Dukuhsari berharap beban pengeluaran ekonomi masyarakat dapat terbantu secara nyata, khususnya di tengah dinamika harga kebutuhan pokok yang fluktuatif.

Program ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen negara dalam menjaga stabilitas kesejahteraan sosial dan ketahanan pangan di tingkat akar rumput, sehingga seluruh warga masyarakat prasejahtera di wilayah Dukuhsari dapat merasakan kehadiran dan perhatian langsung dari pemerintah daerah.

Setiap penerima mendapatkan bantuan beras sebanyak 30 kilogram untuk alokasi tiga bulan sekaligus, yakni Juli, Agustus, dan September 2026. Masing-masing penerima memperoleh jatah 10 kilogram beras setiap bulan.

Mengutip pernyataan Bupati Sidoarjo, Subandi S.H,M.Kn saat Pengecekan penyaluran beras di Kecamatan Sedati, Senin (24/8/2026, Bupati mengatakan, jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2026 mengalami peningkatan. Secara keseluruhan, penerima bantuan pangan di Sidoarjo mencapai kurang lebih 181 ribu penerima.

Bupati juga mengingatkan masyarakat penerima agar tidak menjual kembali beras bantuan pemerintah. Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kehadiran pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.

“Jangan sampai beras bantuan pemerintah ini dijual. Pemerintah hadir memberikan bantuan sembako agar dapat meringankan beban ekonomi masyarakat. Kalau bantuan ini dijual, tentu tujuan programnya tidak akan tercapai,” pungkasnya.(Hik)

Editor : Audi/Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *