Berita Pemerintahan

Polemik Penjaringan Perangkat Desa Karangrejo Diverifikasi Ulang

Komisi I DPRD Pasuruan meminta Pemkab memverifikasi ulang seluruh tahapan penjaringan perangkat Desa Karangrejo selama tujuh hari kerja.

PASURUAN, SETAJAMPENA.COM

— Polemik penjaringan perangkat Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, kembali dibahas Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Rabu (16/9/2026) siang.

Rapat kerja tersebut berlangsung tertutup selama sekitar satu jam. Komisi I DPRD menghadirkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD), Inspektorat, Bagian Hukum Setda Kabupaten Pasuruan, serta Camat Gempol untuk membahas keberatan sejumlah peserta atau calon perangkat desa terhadap hasil proses penjaringan di Desa Karangrejo.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Bambang Yulianto, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya. Pihaknya menerima penyampaian keberatan dari para peserta atau calon melalui kuasa hukum.

Menurut Bambang, Komisi I meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait mengenai mekanisme dan tahapan pelaksanaan ujian penjaringan perangkat desa. DPRD, kata dia, menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan secara umum mengenai proses yang telah berlangsung.

Bambang menjelaskan, hasil pembahasan dan masukan dari pihak-pihak yang berkompeten mendorong Komisi I mengeluarkan rekomendasi agar Pemkab Pasuruan segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahapan penjaringan.
“Dari hasil rapat tersebut dan juga masukan serta saran dari pihak-pihak yang berkompeten, maka Komisi I DPRD merekomendasikan agar polemik ini segera diselesaikan oleh tim Pemkab selama tujuh hari kerja untuk melakukan pengecekan semua berkas tahapan penjaringan,” jelas politisi Partai Demokrat tersebut.

Rekomendasi itu selanjutnya menjadi dasar bagi tim Pemkab Pasuruan untuk melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen dan tahapan penjaringan perangkat Desa Karangrejo. Pemeriksaan tersebut mencakup aspek administratif maupun teknis sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala DPMD Kabupaten Pasuruan, Eka Wara Brahespati, membenarkan adanya tindak lanjut pemeriksaan terhadap seluruh berkas tahapan penjaringan. Ia menyebut proses verifikasi melibatkan sejumlah unsur pemerintah daerah.
“ Nanti ada pengecekan ulang oleh tim Pemkab Pasuruan, dalam hal ini Bagian Hukum dan Inspektorat. Kami diberi waktu selama tujuh hari kerja untuk menyelesaikan persoalan ini,” jelas Eka.

Eka menambahkan, pemeriksaan ulang bertujuan memastikan seluruh tahapan administrasi dan teknis penjaringan telah berjalan sesuai regulasi. Tim Pemkab akan memeriksa dokumen dan tahapan yang berkaitan dengan proses penjaringan perangkat Desa Karangrejo.

Tim verifikasi melibatkan lintas sektor, antara lain Inspektorat, DPMD, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Pasuruan. Masing-masing unsur akan memberikan penelaahan sesuai tugas dan kewenangannya.
Pemkab menargetkan verifikasi ulang tersebut selesai maksimal dalam tujuh hari kerja. Perhitungan waktu tersebut mengacu pada hari kerja efektif instansi pemerintah.
Pemeriksaan ini juga menjadi bagian penting sebelum pemerintah daerah menentukan langkah selanjutnya. Hasil verifikasi nantinya dapat menjadi bahan dalam pengambilan keputusan terkait polemik hasil penjaringan perangkat Desa Karangrejo.

Eka menyampaikan bahwa mekanisme yang berlaku saat ini juga berkaitan dengan persetujuan Bupati Pasuruan. Dengan demikian, proses tidak berhenti pada rekomendasi di tingkat kecamatan, tetapi membutuhkan proses pemeriksaan dan persetujuan sesuai regulasi terbaru.
“Melalui verifikasi dari tim gabungan ini, seluruh tahapan akan diperiksa kembali,” ujar Eka.

Sementara itu, Camat Gempol Hadi Mulyono memilih tidak memberikan penjelasan terkait polemik penjaringan perangkat Desa Karangrejo. Ia mengarahkan pertanyaan mengenai hasil rapat kepada DPRD.
“Coba dikonfirmasi ke Dewan saja,” ujarnya singkat.

Dengan adanya verifikasi ulang selama tujuh hari kerja, penyelesaian polemik kini menunggu hasil pemeriksaan tim Pemkab Pasuruan. Pemeriksaan tersebut diharapkan memberikan kejelasan mengenai kesesuaian seluruh tahapan penjaringan sehingga keputusan selanjutnya memiliki dasar administratif dan hukum yang jelas.

Editor: Syafi’i/red

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *