SETAJAMPENA.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menargetkan pembongkaran total sisa bangunan liar (bangli) terakhir yang berdiri di lahan proyek ruas jalan selesai paling lambat pada Senin besok, 12 Oktober 2026. Langkah percepatan penertiban ini dikoordinasikan secara komprehensif bersama pihak Kejaksaan dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) demi mengejar target fungsional jalur agar dapat segera dilintasi masyarakat pada momen perayaan Tahun Baru 2027.
Berdasarkan Surat Peringatan I yang diterbitkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo tertanggal 5 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Drs. Yany Setyawan, M.M., para pemilik bangunan di tanah milik pemerintah di sepanjang Jalan Frontage Segment Kecamatan Gedangan ditegaskan untuk segera melakukan pembongkaran mandiri paling lambat 12 Oktober 2026. Jika sampai batas waktu tersebut bangunan belum dibongkar, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Surat tembusan tersebut juga dikirimkan kepada Bupati, Wakil Bupati, instansi teknis terkait, Kapolsek, Danramil, hingga kepala desa setempat.
Kendati demikian, kebijakan penertiban ini memicu protes dan keluh kesah dari salah satu pemilik usaha kafe di lokasi tersebut, Jhonlie. Kafe miliknya yang berdiri di depan Pabrik Hartono yang disewa oleh JNE (masuk wilayah administrasi Gedangan), merasa keberatan karena menganggap lahan yang disewanya bukanlah aset milik PT KAI, Pemkab, maupun Desa. Ia mengaku menyewa lahan tersebut langsung melalui pihak RW yang diberikan wewenang oleh pihak Hartono (Pergudangan) untuk mengelola lahan tersebut.
Meski telah menerima surat peringatan untuk segera merobohkan bangunan usahanya, Jhonlie menyayangkan sikap Pemkab Sidoarjo yang dinilai tidak melihat klausul riwayat sejarah serta status penguasaan tempat tersebut sebelumnya.
“Kami menyayangkan sikap Pemkab Sidoarjo yang langsung melayangkan surat peringatan dan meminta pembongkaran tanpa melihat klausul riwayat tempat ini sebelumnya. Lahan yang saya sewa ini jelas-jelas bekerja sama dengan pihak RW yang berada tepat di depannya, bukan di atas lahan PT KAI seperti yang disangkakan. Seharusnya ada ruang dialog yang adil bagi para penyewa yang berinvestasi secara sah di sini,” keluh Jhonlie dengan nada kecewa.
Meskipun menuai protes dari sebagian penyewa lahan, jajaran gabungan Pemkab Sidoarjo bersama penegak hukum tak bergeming dan bersiap menegakkan aturan tata ruang demi merampungkan proyek strategis Frontage Road tepat waktu sesuai jadwal peringatan yang telah ditetapkan. (jho/hik)
Editor: Audi/red
