PASURUAN, SETAJAMPENA.COM
— Aktivitas operasional di bangunan baru milik PT Aneka Tuna Indonesia (ATI) yang berlokasi di Jalan Raya Surabaya – Malang KM 38, Dusun Legupit, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, kini mendulang sorotan tajam. Industri pengolahan ikan berskala besar tersebut disinyalir berdiri dan beroperasi tanpa melengkapi dokumen perizinan lingkungan yang sah, khususnya terkait fasilitas cerobong asap mesin ketel uap (boiler) serta sumur bor air tanah (deep well).
Dampak dari beroperasinya fasilitas anyar tersebut mulai dirasakan langsung oleh masyarakat di pemukiman sekitar, terutama warga Desa Karangrejo dan Desa Ngerong khususnya dusun Mojorejo yang lahannya berbatasan langsung dengan area pabrik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Selasa (14/10/2026), kepulan asap hitam pekat yang membumbung dari cerobong pabrik kerap mengalir rendah mengikuti arah angin menuju pemukiman. Akibat paparan jelaga asap produksi tersebut, jemuran pakaian warga kerap ternoda kehitaman dan mengeluarkan bau menyengat yang mengganggu kenyamanan hidup sehari-hari.
”Asap dari cerobong pabrik itu sangat mengganggu. Kalau angin mengarah ke pemukiman, jemuran pakaian warga langsung hitam-hitam dan berbau. Ini sangat merugikan kami,” keluh salah satu warga sekitar yang terdampak langsung.
Ancam Debit Air Sumur Warga
Tak berhenti pada persoalan polusi udara, keberadaan sumur dalam (deep well) di area bangunan baru PT ATI turut memicu kecurigaan publik. Sumur ekstraksi air tanah skala industri tersebut diduga kuat belum mengantongi Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah (SIPPA) dari instansi berwenang.
Praktik pengambilalihan dan ekstraksi air tanah secara masif tanpa izin dinilai berpotensi merusak ekosistem lingkungan lokal. Warga mengkhawatirkan penurunan debit air tanah secara drastis pada sumur-sumur dangkal milik warga Desa Karangrejo dan Desa Ngerong jika eksploitasi air tersebut terus berlangsung tanpa pengawasan.
Isu dugaan pelanggaran izin ini menjadi ancaman serius terhadap kepatuhan regulasi industri, kewajiban AMDAL/UKL-UPL, serta upaya perlindungan lingkungan hidup di wilayah Gempol, Pasuruan.
Merespons potensi dampak yang kian meluas, warga mendesak dinas terkait—khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan dan Satpol PP—untuk tidak tinggal diam.
Pemerintah daerah didesak segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bangunan baru PT ATI serta menjatuhkan sanksi administratif hingga penindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wartawan: Dedi
Editor. : Syafii
