PASURUAN, SETAJAMPENA.COM
— Geram dan tak lagi mampu membendung emosi akibat ulah oknum pengembang tanah kapling yang dinilai tak bertanggung jawab, Rofik, anak kandung dari Haji Ali Said warga Dusun Karangrejo RT 05/RW 12, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, akhirnya mengambil tindakan tegas. Pihak keluarga merasa ditipu mentah-mentah setelah sisa pembayaran tanah milik orang tuanya ditunggak hingga setengah dekade.
Berdasarkan keterangan Rofik, kesepakatan awal jual beli tanah yang berlokasi di Dusun Keboireng, Desa Ngerong tersebut terjadi pada awal tahun 2021. Dalam perjanjian, pihak pengakapling berjanji akan melunasi seluruh pembayaran dalam tenggat waktu 6 bulan.
Namun kenyataan pahit harus ditelan keluarga Haji Ali—hingga saat ini, sisa uang sebesar Rp174 juta tak kunjung dilunasi dan terbiarkan mangkrak selama 5 tahun tanpa kejelasan.
Merasa dipermainkan oleh janji-janji manis yang tak pernah ditepati, Rofik langsung turun ke lokasi tanah sengketa dan memasang spanduk peringatan berukuran besar sebagai bentuk protes keras dan peringatan terbuka.
Spanduk tegas tersebut membentang bertuliskan pesan menohok: “TANAH INI MILIK HJ ALI KARANGREJO” serta pemicu peringatan “TANAH INI BERMASALAH”. Di dalam spanduk itu juga dibeberkan fakta bahwa pembayaran telah mangkrak selama 5 tahun tanpa ada iktikad baik maupun pertanggungjawaban dari pembeli.
Secara terbuka, Rofik menuntut pengakapling atas nama Najib (Sepanjang) serta sosok marketingnya, Tomik (warga Putat), untuk segera melunasi seluruh kewajiban mereka dan tidak terus bersembunyi di balik alasan semata.
”Mereka cuma janji-janji tok! Tidak ada iktikad baiknya sama sekali,” cetus Rofik dengan nada tinggi saat memberikan keterangan kepada awak media setajampena.com, Selasa (13/10/2026).
Rofik menuturkan, aksi pemasangan banner sengketa ini barulah gertakan awal. Apabila pihak Najib dan Tomik masih terus mengulur waktu dan tidak segera menyelesaikan tanggung jawab finansialnya, ia memastikan tidak akan segan-segan menyerahkan kasus dugaan penipuan ini ke ranah hukum.
”Sesuai dengan apa yang saya tulis di banner, kalau tetap tidak ada penyelesaian dan iktikad baik, kasus ini akan langsung saya serahkan ke pihak berwajib untuk diproses hukum!” tegas Rofik mengancam.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi maupun tanggapan langsung dari pihak Najib maupun Tomik terkait ultimatum dan aksi penyegelan tanah yang dilakukan oleh pihak keluarga Haji Ali. (TIM/RED)
Penulis : Dedy
Editor. : Syafi’i
