Berita Hukum & Kriminal

Dugaan Pencemaran dan Resiko Ledakan: Fasilitas Baru PT ATI Gempol Disorot Warga, Izin Operasional Dipertanyakan

PASURUAN, SETAJAMPENA.COM
— Aktivitas industri pengolahan ikan PT Aneka Tuna Indonesia (ATI) yang berlokasi di Jalan Raya Surabaya–Malang KM 38, Dusun Legupit, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, memicu gelombang keresahan warga. Keberadaan bangunan baru yang mengoperasikan ketel uap (boiler) berbasis pembakaran batu bara dinilai tidak hanya mencemari udara, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa penduduk sekitar.

​Keluhan mendasar datang dari warga permukiman di Desa Karangrejo dan Desa Ngerong. Selain dihantui ancaman krisis air bersih akibat penggunaan air tanah skala industri, warga kini harus menghirup jelaga hitam beracun yang mengepul saban hari dari cerobong pabrik.

​Pantauan langsung di lokasi menunjukkan fasilitas pembakaran batu bara tersebut beroperasi dalam jarak yang sangat dekat dengan kawasan permukiman padat. Ketika angin berembus ke arah pemukiman, kepulan asap hitam pekat mengangkut partikel jelaga berbau menyengat yang mengotori pakaian jepitan warga hingga mengganggu saluran pernapasan.

​Tak hanya persoalan polusi, warga juga mengaku hidup dalam ketakutan atas potensi bahaya teknis. Posisi tabung pembakaran boiler yang rapat dengan dinding rumah warga memicu kecemasan mendalam akan risiko kecelakaan kerja atau ledakan ketel uap bern tekanan tinggi.

​”Kami sangat khawatir dengan kesehatan anak-anak karena asapnya pekat sekali. Belum lagi posisi tabung pembakaran yang sangat dekat dengan pemukiman. Kami selalu was-was, takut kalau sewaktu-waktu terjadi ledakan atau kecelakaan kerja,” ungkap salah seorang warga Desa Ngerong yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (14/10/2026).

​Keresahan masyarakat kian meruncing menyusul beredarnya kabar bahwa bangunan baru yang memuat fasilitas pembakaran batu bara tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin operasional maupun dokumen perizinan lingkungan yang sah dari instansi berwenang.

​Kondisi ini memicu spekulasi mengenai lemahnya pengawasan serta pengabaian kelengkapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Persetujuan Lingkungan sebelum fasilitas tersebut dijalankan secara komersial.

​Racun PM2.5 dan Gas Toksik
​Menanggapi ancaman lingkungan ini, pengamat sektor energi dan lingkungan menyuarakan keprihatinan serius mengenai dampak emisi batu bara. Penggunaan batu bara dengan kualitas tidak stabil (fluktuatif)—baik kadar air, volatile matter, maupun sulfurnya—membuat proses pembakaran di ruang bakar boiler menjadi tidak sempurna.

​Lonjakan Debu Halus (PM2.5): Partikel mikroskopis yang sangat mudah menembus benteng pernapasan manusia hingga masuk ke pembuluh darah.
​Pelepasan Gas Toksik (SO₂ dan NOₓ): Gas sulfur dioksida dan nitrogen oksida berisiko melonjak drastis melampaui Baku Mutu Emisi Udara.

​Residu Beracun: Sisa debu pembakaran (fly ash & bottom ash) yang memperberat tingkat keasaman dan pencemaran tanah sekitar.
​”Ketidakstabilan kualitas batu bara memaksa sistem pengendali polusi bekerja di luar kapasitas optimalnya. Jika tidak ada standardisasi bahan baku yang ketat, emisi beracun akan terus lolos ke udara bebas dan memperburuk krisis kesehatan publik seperti ISPA dan iritasi mata,” tegas pengamat lingkungan tersebut.
​
​Melihat besarnya ancaman kesehatan, keselamatan, dan indikasi pelanggaran aturan perizinan, warga Desa Ngerong dan Karangrejo mendesak Pemerintah Desa, pihak Kecamatan Gempol, hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan untuk segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi pabrik PT ATI.

​Masyarakat menuntut tindakan tegas berupa peninjauan ulang seluruh izin fasilitas, evaluasi total sistem pengendalian emisi cerobong, serta penghentian operasional boiler batu bara jika terbukti melanggar Baku Mutu Lingkungan dan mengancam keselamatan warga.

Jurnalis: Dedy
Editor: Syafi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *