Sungai Kambeng Memerah, PT. HATI Diduga Buang Limbah Beracun Tanpa Izin!
PASURUAN, SETAJAMPENA.COM
— Alam Kabupaten Pasuruan kembali menjerit akibat kesewenang-wenangan industri nakal. Aliran Sungai Kambeng di Dusun Kecicang, Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, berubah mencekam setelah airnya berubah warna menjadi merah pekat bak genangan darah pada Jumat (16/10/2026).
Pemandangan mengerikan ini tak hanya memicu kepanikan warga, tetapi juga meluluhlantakkan ekosistem sungai secara brutal.
Hasil investigasi tajam awak media di lapangan menemukan petunjuk kuat yang mengarah pada PT. HATI, sebuah perusahaan yang beroperasi di Desa Kepulungan. Perusahaan ini diduga kuat menjadi biang kerok utama yang dengan dingin menyemburkan limbah tinta mematikan langsung ke badan sungai tanpa rasa bersalah.
Lebih mencengangkan lagi, penelusuran dari narasumber tepercaya membongkar rahasia kelam di balik operasional pabrik tersebut. Limbah kimia berwarna merah menyengat itu disinyalir dibuang secara liar tanpa melalui proses Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar teknis. Tak berhenti di situ, PT. HATI juga disinyalir nekat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi pengelolaan limbah—sebuah pembangkangan hukum lingkungan berat yang terang-terangan menantang negara dan mengancam keselamatan publik.
Fenomena ini bukan sekadar pencemaran biasa, melainkan kejahatan lingkungan (ekosida) yang secara perlahan meracuni urat nadi kehidupan masyarakat Gempol. Praktik buang limbah “kucing-kucingan” ini menjadi bukti telanjang betapa krisisnya nurani pengusaha demi meraup keuntungan semata di atas penderitaan rakyat dan kehancuran alam.
Aktivis dan pemerhati lingkungan Pasuruan, Subhan, mengecam keras tindakan barbar industri tersebut dan menuntut tindakan nyata dari pihak berwenang.
”Aparat Penegak Hukum (APH) dan DLH harus segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang dengan sengaja merusak ekosistem di bumi Pasuruan, khususnya PT. HATI.
Jangan biarkan mereka kebal hukum!” tegas Subhan penuh amarah.
Masyarakat bersama elemen aktivis kini mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan dan aparat kepolisian untuk tidak main mata apalagi menutup mata. PT. HATI harus segera disidak, diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, serta dijatuhi sanksi pidana dan penutupan izin usaha jika terbukti melakukan kejahatan ekologis ini.
Kasus pencemaran Sungai Kambeng ini menjadi ujian keberanian bagi ketegasan hukum di Pasuruan—dan masyarakat memastikan kasus ini tidak boleh berujung pada kompromi “main mata” di bawah meja!
Jurnalis/Editor: Syafi’i
