Dugaan Penganiayaan Buruh Resmi Diseret ke Polisi, Korban Diduga Diintimidasi Agar Mundur!
SIDOARJO, SETAJAMPENA.COM
— Aroma ketidakadilan kembali merebak dari balik tembok industri Sidoarjo. Dugaan aksi kekerasan fisik meletus di area operasional PT NAI, Desa Tambak Kalisogo, Kecamatan Jabon. Tak tinggal diam, kasus dugaan penganiayaan ini resmi diseret ke ranah hukum melalui Surat Tanda Bukti Pengaduan di Polsek Jabon, Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, tertanggal 20 Oktober 2026.
Dokumen hukum bernomor STBP/68/X/2026/SEKJBN/RESTASDA/POLDAJATIM tersebut membeberkan fakta mengerikan. Pelapor atas nama M. Nur Ardiansyah melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya di area perusahaan sekitar pukul 15.55 WIB. Dalam lembar laporan, dugaan kejahatan ini dibidik menggunakan rumusan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.
Surat pengaduan resmi tersebut secara gamblang membongkar sosok teradu. Nama Imron Hamzah (40), seorang pekerja swasta, tercatat sebagai pihak yang dilaporkan atas dugaan aksi kekerasan tersebut.

Meski proses hukum menuntut asas praduga tak bersalah hingga kepolisian membuktikan alat bukti sah di persidangan, masuknya nama teradu ke meja penyidik menjadi sinyal kuat bahwa dugaan aksi premanisme di lingkungan kerja ini bukan hisapan jempol semata.
Dugaan Intimidasi Busuk: Korban Didesak Mengundurkan Diri?
Tak berhenti pada dugaan kekerasan fisik, skandal ini memercikkan intrik yang jauh lebih gelap. Berhembus kencang dugaan bahwa korban mendapat tekanan sistematis dari pihak-pihak tertentu untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya usai peristiwa tersebut.
Praktik culas ini mengundang tanda tanya besar: Apakah ada upaya pembungkaman terhadap korban? Siapa “tangan kotor” di balik layar yang mencoba menyapu kasus ini ke bawah karpet dengan cara menendang korban dari mata pencahariannya?
Jika benar terjadi intimidasi dan tekanan terhadap pekerja yang sedang menuntut keadilan, tindakan tersebut bukan sekadar melanggar etika ketenagakerjaan, melainkan bentuk kejahatan atas hak-hak kemanusiaan yang harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya!

Korps Bhayangkara dan Manajemen PT NAI Diuji
Kini bola panas berada di tangan penyidik Polsek Jabon. Publik dan insan pers menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas, membuka kronologi secara transparan, serta menyeret siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu.
SETAJAMPENA.COM menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini sampai terang benderang. Kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi pihak teradu, manajemen PT NAI, maupun Polsek Jabon untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab sesuai fakta objektif.
Hak pekerja tidak boleh ditindas, dan hukum tidak boleh tumpul di dalam benteng perusahaan!
Jurnalis/editor: Syafi’i
