Kades Bulusari Tegas Singkirkan Klaim Sepihak, Surat BPCB Tahun 2020 Resmi “Digepek” dan Dinyatakan Gugur!
PASURUAN, SETAJAMPENA.COM
— Babak baru panas tersaji di tanah bersejarah Prasasti Cungrang. Pemerintah Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, tak tinggal diam menghadapi klaim kepemilikan tanah situs cagar budaya yang dianggap serampangan.
Melalui Kepala Desa Bulusari, Siti Nurhayati, pihak desa melancarkan perlawanan terbuka dan membongkar tuntas akar polemik yang selama ini meresahkan warga. Keterangan tegas ini disampaikan langsung di Kantor Balai Desa Bulusari, Jumat (30/10/2026).
Di hadapan awak media, Siti Nurhayati secara blak-blakan menyoroti asal-muasal klaim kepemilikan tanah atas nama Ibu Ana yang selama ini dilegitimasi oleh dokumen lawas dari instansi pusat.
Konflik ini berakar dari lembaran surat pemberitahuan yang diterbitkan pada 12 Juni 2020 lalu oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur di Trowulan, Mojokerto.
Surat bernomor 0893/F7.2/KB/2020 yang ditandatangani Plt. Kepala BPCB Jatim saat itu, Andi Muhammad Said, M.Hum., mulanya berisi pengalihan tugas Juru Pelihara (Jupel) Mistari ke Candi Jawi, Prigen. Sontak, dalam surat tersebut juga termaktub poin krusial: pengamanan Prasasti Cungrang diserahkan sepenuhnya kepada Ibu Ana selaku “pemilik tanah”, dengan tembusan yang meluncur ke Ditjen Kebudayaan Kemendikbud, Disparbud Kabupaten Pasuruan, Polsek Gempol, Camat Gempol, hingga Kades Bulusari.
Namun, bagi Siti Nurhayati, klaim tersebut ibarat angin lalu yang tak punya taring hukum kuat. Pemerintah Desa Bulusari menilai pencantuman status kepemilikan tanah oleh Ibu Ana dalam dokumen BPCB tersebut tidak mendasar dan tidak sah.
”Klaim kepemilikan itu sama sekali tidak benar adanya dan tidak punya dasar hukum yang kuat!” tegas Siti Nurhayati dengan nada geram di kantornya.
Tak mau kecolongan atas aset sejarah dan kejelasan wilayahnya, Pemdes Bulusari bergerak cepat melayangkan nota keberatan resmi kepada instansi berwenang. Langkah taktis ini langsung membuahkan hasil telak.
Berdasarkan dokumen resmi dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI tertanggal 3 April 2023, Kepala Balai Endah Budi Heryani, S.S., M.M., mengeluarkan surat balasan bernomor 0490/F7.13/KB.15.01/2023 yang ditujukan langsung kepada Kades Bulusari.
Surat ini diterbitkan sebagai respons tegas atas surat keberatan dan koreksi yang dilayangkan Pemdes Bulusari melalui nomor 100/002/424.303.208/2023 tertanggal 27 Maret 2023, serta surat penyerahan pengelolaan Prasasti Cungrang sebelumnya.
Hasilnya? Pihak balai akhirnya menarik kembali (mencabut) surat mereka tahun 2020. Artinya, segala instruksi, klaim, dan isi dari surat pemberitahuan lawas tersebut resmi dinyatakan tidak berlaku lagi!
Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI menegaskan bahwa persoalan status Juru Pelihara Prasasti Cungrang ke depan serta kejelasan status kepemilikan tanah wajib dibahas secara bersama-sama dengan melibatkan seluruh pihak terkait secara transparan, bukan diputuskan secara sepihak.
Tembusan pencabutan surat sakti tersebut juga telah disebarluaskan ke tingkat provinsi hingga jajaran muspika setempat, meliputi:
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan
Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Gempol dan Camat Gempol.
Bagaimana kelanjutan duduk perkara status tanah bersejarah ini dan siapa sebenarnya pemegang hak sah di balik situs peninggalan Mataram Kuno tersebut? Ikuti terus perkembangannya dalam laporan investigasi mendalam selanjutnya.
[Bersambung]
Jurnalis: Syafi’i
