Perangkat Desa Adalah Abdi Masyarakat, Bukan Pejabat Tinggi
PASURUAN, SETAJAMPENA.COM
Guna menjaga kelancaran roda pemerintahan serta memaksimalkan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Desa (Pemdes) Wonosari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan resmi melantik Kepala Urusan (Kaur) Keuangan yang baru pada Senin (26/10/2026).
Pelantikan ini digelar untuk mengisi kekosongan jabatan setelah pejabat sebelumnya memasuki masa purna tugas.
Prosesi pengambilan sumpah jabatan dan pengukuhan yang berlangsung di Pendopo Kantor Desa Wonosari sejak pukul 09.30 WIB tersebut menetapkan Nabila Qur’ani sebagai Kaur Keuangan Desa Wonosari yang baru.
Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Gempol Sohibul Asrori yang mewakili Camat Gempol, Kasi Pemerintahan Kecamatan Gempol, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa beserta jajaran perangkat, Ketua dan anggota BPD, Ketua dan anggota LPM, TP-PKK Desa Wonosari beserta kader Posyandu, pengurus KDMP, serta perwakilan tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.
Kepala Desa Wonosari, Damanhuri, menegaskan bahwa reposisi jabatan ini telah melalui prosedur yang matang dan berpedoman pada regulasi yang berlaku.
”Pelaksanaan pengisian jabatan ini sudah melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, termasuk telah dilaluinya proses musyawarah bersama BPD Desa Wonosari,” tegas Damanhuri dalam sambutannya.
Damanhuri juga mengingatkan bahwa status sebagai perangkat desa bukanlah sarana untuk mencari kedudukan, melainkan bentuk tanggung jawab besar dalam melayani warga.
”Jabatan perangkat desa konotasinya adalah abdi masyarakat. Oleh karena itu, kami berharap saudari Nabila Qur’ani dapat memberikan kontribusi maksimal dan membawa semangat baru bagi Pemdes Wonosari, khususnya pada sektor pelayanan,” lanjutnya.
Ia juga mengimbau pejabat baru agar segera beradaptasi dan berkoordinasi dengan pendahulunya demi kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Senada dengan hal tersebut, Sekcam Gempol Sohibul Asrori menekankan pentingnya disiplin dan ketertiban administrasi dalam mengelola keuangan desa.
”Kunci utama seorang Kaur Keuangan adalah wajib tertib administrasi. Segera beradaptasi, jalin komunikasi dengan pejabat lama untuk memahami dinamika tugas, serta selalu berkoordinasi dengan sesama perangkat desa maupun BPD,” tandas Sohibul Asrori.
Rangkaian acara pelantikan dan pengukuhan ini diakhiri dengan pembacaan doa bersama serta pemberian ucapan selamat dari seluruh undangan yang hadir kepada perangkat desa terlantik.
Jurnalis: Syafi’i
