Berita Pemerintahan

PTSL Winong: 384 Sertifikat Tanah Dibagikan kepada Warga

Sebanyak 384 sertifikat tanah tahap pertama Program PTSL 2026 dibagikan kepada warga Desa Winong, Gempol. BPN Pasuruan mengingatkan pentingnya memeriksa dan menjaga sertifikat tanah.

PASURUAN, SETAJAMPENA.COM

– Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, mulai membuahkan hasil. Sebanyak 384 sertifikat tanah tahap pertama diserahkan kepada masyarakat dalam kegiatan pengambilan sertifikat yang digelar Pemerintah Desa Winong di Balai Desa Winong, Selasa (20/10/2026) malam.

Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah desa membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Program PTSL juga memberikan kemudahan kepada warga dalam mengurus dokumen pertanahan melalui proses yang lebih terjangkau dibandingkan pengurusan secara reguler.

Kepala Desa Winong, Amirul Mukminin, menyampaikan rasa syukur atas selesainya 384 sertifikat pada tahap pertama. Ia mengapresiasi kerja sama panitia PTSL, masyarakat, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan yang mendukung kelengkapan administrasi hingga sertifikat siap dibagikan.

“Alhamdulillah, doa panjenengan dan yang selama ini menunggu surat ini, akhirnya sudah jadi dan bisa dibagikan hari ini,” tutur Amirul dalam sambutannya.

Amirul menjelaskan, pemerintah desa sengaja memanfaatkan program PTSL karena memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah dengan beban biaya yang lebih ringan.

Menurutnya, apabila masyarakat mengurus sertifikat melalui jalur reguler, prosesnya membutuhkan biaya lebih besar dan waktu yang relatif panjang. Karena itu, pemerintah desa mendorong warga memanfaatkan program PTSL dengan memenuhi seluruh persyaratan administrasi.

“Sekarang bisa diringankan. Yang penting mengumpulkan persyaratan lengkap dan berkasnya juga lengkap,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu kelancaran proses pengurusan sertifikat, terutama panitia PTSL yang menjadi penghubung antara masyarakat dengan BPN.

Amirul berharap sertifikat yang telah diterima masyarakat dapat disimpan dan dijaga dengan baik. Ia mengingatkan warga agar tidak mengabaikan pentingnya dokumen tersebut karena menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah.

“Mudah-mudahan sertifikat ini betul-betul dijaga dengan baik. Jangan sampai hilang. Tolong diperhatikan,” pesannya.

Sementara itu, perwakilan BPN Kabupaten Pasuruan, Tri Wibowo, S.ST., M.Si., menyampaikan sejumlah pesan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan kepada masyarakat penerima sertifikat.

Ia menegaskan bahwa sertifikat tanah merupakan bukti hak yang memiliki kekuatan hukum sehingga pemilik harus menjaga dokumen tersebut dan menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, Tri meminta setiap penerima memeriksa sertifikat sebelum meninggalkan lokasi pembagian. Pemeriksaan meliputi kesesuaian nama pemegang hak, tanggal lahir, serta gambar dan data bidang tanah.

Menurutnya, ketidaksesuaian identitas pada sertifikat dengan KTP maupun Kartu Keluarga (KK) berpotensi menimbulkan persoalan ketika masyarakat menggunakan dokumen tersebut untuk berbagai keperluan administrasi.

“Kalau ada perbedaan atau kesalahan, baik terkait objek maupun subjeknya, tolong disampaikan kepada panitia. Jangan diubah sendiri karena ada mekanisme untuk melakukan perbaikan,” jelas Tri.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak meremehkan risiko kehilangan sertifikat. Proses pengurusan sertifikat pengganti membutuhkan tahapan panjang, mulai dari laporan kehilangan kepada kepolisian, pengumuman selama 30 hari, hingga proses sumpah.

Dalam kesempatan tersebut, Tri Wibowo juga mengingatkan warga agar memanfaatkan sertifikat tanah secara bijak. Menurutnya, masyarakat boleh menjadikan sertifikat sebagai agunan untuk mendukung kegiatan usaha yang produktif.

Namun, ia mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan sertifikat untuk memenuhi kebutuhan konsumtif yang berpotensi menimbulkan persoalan keuangan.

“Kalau memang mau disekolahkan, silakan, tidak masalah bagi kami. Yang penting jangan konsumtif. Sertifikat ini boleh dijaminkan dalam rangka usaha, bukan untuk konsumtif. Kalau tidak bisa mengembalikan, risikonya tanah bisa disita,” tegasnya.

Terkait mekanisme pengambilan, pemerintah desa sebelumnya meminta warga membawa surat undangan dan KTP asli serta hadir secara langsung. Bagi penerima yang berhalangan hadir, Tri menjelaskan bahwa pengambilan dapat dikuasakan dengan melampirkan surat kuasa yang diketahui Kepala Desa Winong.

Penyerahan 384 sertifikat tahap pertama ini menjadi capaian penting pelaksanaan PTSL di Desa Winong. Pemerintah desa berharap proses berikutnya berjalan lancar sehingga semakin banyak warga memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

Lebih dari sekadar dokumen administrasi, sertifikat tanah menjadi instrumen perlindungan hak masyarakat. Karena itu, ketelitian saat menerima, keamanan dalam menyimpan, serta kebijaksanaan dalam memanfaatkannya menjadi tanggung jawab setiap pemegang sertifikat.

Jurnalis: Syafi’i

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *