SETAJAMPENA.com, Jakarta – Otoritas perpajakan dari Kementerian Keuangan, yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP), memberikan penegasan bahwa tidak semua kegiatan pengiriman dana melalui perbankan akan dikenakan pungutan pajak digital via mekanisme Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Klarifikasi ini dikeluarkan guna menanggapi pernyataan dari Hashim Djojohadikusumo selaku Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia mengenai rencana pemberlakuan pajak digital oleh pemerintah pada tanggal 9 November 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengemukakan bahwa aturan SPP-TDLN hanya berlaku khusus bagi pembelian produk digital asal mancanegara yang memang memenuhi syarat sebagai objek PPN. Dirinya menegaskan bahwa pengiriman uang tidak serta-merta dikenakan pungutan tersebut.
“Perihal transfer dana maupun jasa remitansi tidak secara otomatis dikategorikan sebagai objek PPN. Kebijakan ini sama sekali tidak berniat mengenakan PPN terhadap aktivitas kiriman uang perseorangan ataupun transfer masyarakat,” ucap Inge lewat pernyataan tertulis pada hari Senin (2/11).
Lebih lanjut, pihak DJP menerangkan bahwa SPP-TDLN bukanlah peraturan fiskal anyar yang mengubah besaran tarif PPN, melainkan sebuah instrumen penertiban agar penarikan PPN atas transaksi digital internasional bisa berjalan secara tertib, adil, serta berbasis teknologi.
“Kerangka kerja ini dibikin demi menghadirkan kepastian hukum, menghindarkan pungutan dobel, menciptakan keadilan iklim usaha antara korporasi lokal dan asing, sekaligus menjamin kerahasiaan serta keamanan data sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, manakala PPN atas suatu transaksi digital luar negeri telah disetor lebih dulu oleh pihak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berwenang, maka transaksi bersangkutan dibebaskan dari SPP-TDLN.
“Penerapan SPP-TDLN bertujuan menghindari pengenaan pajak ganda. Jika transaksi digital dari luar negeri sudah dipotong PPN oleh entitas PMSE yang ditunjuk, maka transaksi tersebut tidak lagi dikenai pungutan via SPP-TDLN,” terang Inge.
Secara ringkas, SPP-TDLN merupakan sarana yang dipakai negara untuk menarik PPN atas konsumsi barang serta layanan digital lintas negara oleh masyarakat di Tanah Air.
Lewat infrastruktur ini, bank serta institusi finansial yang ditunjuk bertugas membantu mendeteksi transaksi yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.
Kehadiran SPP-TDLN berfungsi menyempurnakan instrumen pajak digital internasional yang belum terjangkau pemotongan PPN lewat jalur PMSE. Apabila suatu transaksi sudah memenuhi syarat namun PPN-nya belum dibayarkan melalui metode lain, penarikannya bisa dilakukan menggunakan SPP-TDLN.
Bagi masyarakat, tutur Inge, sistem tersebut justru memberikan kepraktisan dan kepastian sehingga publik tidak perlu repot mengurus sendiri proses administrasi pelaporan serta penyetoran PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri.
Ia menjelaskan bahwa prosedur ini dirancang agar penanganan pajak terasa jauh lebih efisien, teratur, serta menjamin kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.
Di samping itu, DJP memastikan bahwa sebelum dioperasikan secara penuh, mekanisme SPP-TDLN telah melewati fase uji coba berupa sandboxing serta masa stabilisasi. Serangkaian tahapan ini dijalankan guna menguji ketahanan sistem, alur bisnis, kelancaran arus data, serta konektivitas dengan para pihak pemungut pajak.
Menurut Inge, pada gelombang pertama tertanggal 25 September 2026, Dirjen Pajak sudah menetapkan enam lembaga keuangan sebagai penerbit (issuer) Pemungut PPN dalam kerangka SPP-TDLN. Sementara itu, calon issuer lainnya masih berada di fase pemantapan kestabilan sistem.
“Kami bakal segera mengumumkan penambahan issuer baru melalui saluran komunikasi resmi DJP setelah seluruh proses persiapan dinyatakan rampung,” tutupnya.
Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo selaku Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sempat membeberkan rencana pemerintah untuk memberlakukan pajak digital mulai 9 November 2026.
Inisiatif tersebut bakal menggandeng sektor perbankan serta industri teknologi finansial guna mendongkrak pemasukan kas negara.
Hashim memaparkan bahwa bank pelat merah, bank swasta, serta berbagai perusahaan fintech—termasuk platform e-commerce seperti Shopee, Lazada, hingga GoTo—akan dilibatkan dalam proses penarikan dan penyetoran pajak yang selama ini belum tergarap optimal.
“Seluruh perbankan nasional baik milik negara maupun swasta, serta pelaku fintech termasuk GoTo, Lazada, Shopee, dan lain-lain diwajibkan ikut memungut serta menyetorkan pajak yang sebelumnya luput dari penarikan,” ucap Hashim saat menyampaikan materi di ajang Rapat Pimpinan Nasional Kadin 2026 bertempat di Jakarta pada hari Kamis (29/10).
Menurut pandangan Hashim, pemerintah berencana memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi, perangkat elektronik, hingga kecerdasan buatan (artificial intelligence) untuk menggenjot perolehan pajak dari berbagai sektor sesuai koridor hukum yang berlaku.
Ia turut menyoroti bahwa langkah strategis ini diambil lantaran perolehan pendapatan negara Indonesia tergolong masih tertinggal jika dikomparasikan dengan negara lain. Dirinya menyebut total pendapatan negara yang bersumber dari perpajakan, bea cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) baru menyentuh angka 12 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB). net, aud
Editor: Audi/red
