Petugas imigrasi saat mengamankan WNA yang terlibat kasus prostitusi di Bali. (Foto: Istimewa)
SETAJAMPENA.com, Denpasar – Jajaran Kantor Imigrasi Denpasar menciduk empat Warga Negara Asing (WNA) dalam operasi pengawasan yang digelar pada 28 dan 29 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya dipastikan terlibat dalam jaringan prostitusi di kawasan Kota Denpasar. Salah satu pelaku merupakan warga negara Rusia yang memasang tarif mencapai Rp 13.700.000.
Keberhasilan pencidokan tiga pelaku ini bermula dari patroli siber yang digencarkan oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Sedangkan satu warga asing lainnya berhasil diamankan berkat adanya laporan langsung dari masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa peran serta masyarakat sangat krusial dalam mengontrol aktivitas serta keberadaan warga asing di Pulau Dewata.
“Setiap laporan yang masuk pasti kami respons secara profesional, objektif, dan berlandaskan SOP yang berlaku. Kami memiliki komitmen penuh untuk memastikan seluruh warga asing taat terhadap hukum di Indonesia,” ujar Haryo pada Senin (2/11/2026).
Sebelum melakukan penindakan di lapangan, Haryo memaparkan bahwa Tim Inteldakim terlebih dahulu melacak jejak digital melalui penelusuran situs web dan media sosial. Dari sana, petugas mendapati beberapa akun profil WNA yang mempromosikan layanan esek-esek dengan kisaran tarif bervariasi.
Berdasarkan hasil penelusuran siber tersebut, tercatat seorang wanita asal Uganda berinisial JN (35) mematok tarif sebesar USD 100. Di samping itu, WNA asal Nigeria berinisial BDC (32) menawarkan jasa seharga Rp 3,5 juta. Sementara itu, WNA asal Rusia berinisial AS (29) kedapatan mematok harga jasa yang lebih tinggi, yakni Rp 13,7 juta.
Operasi penindakan pertama dieksekusi pada Rabu (28/10/2026) di sebuah kompleks vila yang berlokasi di Jalan Padang Tegal Sari, Denpasar Barat. Tepat pukul 19.00 WITA, petugas mendatangi JN untuk dimintai klarifikasi. Berselang dua jam kemudian, tepatnya pukul 21.00 WITA, giliran AS yang menjalani pemeriksaan awal di lokasi berbeda. Operasi malam itu ditutup dengan pencidokan BDC pada pukul 22.30 WITA atau satu setengah jam usai pemeriksaan AS.
“Seluruh rangkaian penindakan ini mencakup tahap verifikasi data temuan, pengambilan keterangan awal dari para pelaku, hingga proses evakuasi ketiga WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar guna menjalani proses penyidikan lanjutan,” pungkas Haryo Sakti. net, nyo, aud
Editor: Audi/red
