Berita Hukum & Kriminal Berita Pemerintahan

Polri Rilis Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

Konferensi Mabes Polri. (Foto: Istimewa)

 

SETAJAMPENA.com, Jakarta – Mabes Polri resmi menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam perkara dugaan akses tanpa izin, penghapusan data elektronik, serta penyadapan ilegal. Nama mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), masuk dalam daftar tersangka tersebut.

“Pihak penyidik resmi mengumumkan tiga nama sebagai tersangka, yakni saudara LSP, ASN, dan EH,” terang Kabareskrim Komjen Asep Safrudin saat memimpin konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Selain LSP yang merupakan mantan pucuk pimpinan Polri, dua figur lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Ahrie Sonta (ASN) selaku Kadivkum Polri dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu target aksi penyadapan tersebut tidak lain adalah Presiden Prabowo Subianto.

“Mereka disinyalir telah menjalankan tindakan penyadapan tidak sah terhadap kontak milik Presiden Republik Indonesia,” kata Asep.

Bukan hanya menyasar Prabowo, jajaran tersangka juga disinyalir mengintai sejumlah figur politik penting lainnya. Aksi pengintaian tanpa izin itu turut menyasar kalangan wartawan hingga jajaran pebisnis.

“Mulai dari pejabat pemerintahan, figur politik, insan pers, pimpinan ormas, aktivis LSM, hingga kalangan pelaku usaha,” jelasnya.

Asep menambahkan bahwa aksi penyadapan tanpa izin ini diperkirakan berlangsung sepanjang rentang tahun 2025 hingga 2026. Aksi penyadapan tersebut diduga kuat dilakukan di luar koridor penegakan hukum resmi, disertai upaya menghilangkan rekam jejak log pada Oktober 2026.

“Proses pemantauan maupun penyadapan semestinya dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya. net

 

Editor: Audi/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *