Berita Nasional Berita Pemerintahan Berita Politik

Eks Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sadap Komunikasi Presiden Prabowo, Resmi Ditahan

SETAJAMPENA.com, Jakarta – Eks Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo secara resmi dinyatakan sebagai tersangka oleh pihak Bareskrim Polri. Listyo, yang menduduki posisi sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sejak awal bulan Oktober 2026 ini, disinyalir telah memberi instruksi kepada bawahannya untuk melakukan penyadapan terhadap komunikasi milik Presiden Prabowo Subianto serta beberapa pihak lain.

Melalui konferensi pers yang diselenggarakan oleh Divisi Humas Mabes Polri pada hari Selasa, 3 November 2026, Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin membeberkan bahwa tindakan penyadapan tanpa izin tersebut ternyata tidak cuma menargetkan Presiden Prabowo Subianto saja. Namun, tindakan itu turut menyasar deretan nomor telepon kepunyaan pejabat tinggi negara, tokoh-tokoh politik, insan pers, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), sampai kalangan pengusaha.

Di samping Listyo, pihak Bareskrim turut menyematkan status tersangka kepada dua orang perwira tinggi di lingkungan kepolisian. Kedua orang tersebut masing-masing berinisial ASN dan NH.

Ketiga orang tersangka tersebut langsung dijebloskan ke dalam tahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Dalam keterangannya, Asep menyebutkan bahwa para tersangka diduga kuat memberikan perintah penyadapan yang mengabaikan prosedur serta aturan hukum yang berlaku.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ungkap Asep.

Lebih lanjut, Asep merinci bahwa aksi penyadapan tanpa dasar hukum tersebut terjadi dalam rentang waktu antara tahun 2025 hingga tahun 2026. Para tersangka dicurigai memasukkan sekumpulan nomor kontak ke dalam perangkat server Lawful Interception Management System (LINS) tanpa melewati tahapan verifikasi yang semestinya.

Padahal, mekanisme penyadapan yang memanfaatkan sistem tersebut wajib mematuhi tata cara sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain tanpa melalui prosedur verifikasi, nomor-nomor telepon sasaran tersebut juga disadap tanpa ada kaitannya dengan kepentingan penegakan hukum, baik itu pada tahap penyelidikan maupun penyidikan yang sesuai dengan koridor perundang-undangan.

Tidak berhenti sampai di situ, para tersangka juga disinyalir menginstruksikan pemusnahan dokumen hasil sadapan yang tersimpan di dalam komputer sistem LINS pada Oktober 2026. Langkah penghapusan itu diduga kuat dilandasi motif untuk melenyapkan jejak praktik penyadapan ilegal tersebut.

Pengusutan perkara ini mulai berjalan setelah ada seorang petugas yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran tersebut melapor ke kepolisian pada tanggal 30 Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim Polri langsung menjalankan serangkaian proses penyelidikan serta penyidikan mendalam. Sampai saat jumpa pers dilangsungkan, tim penyidik tercatat telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi serta 3 orang saksi ahli.

“Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flash disk,” papar Asep.

Merujuk pada temuan penyidikan yang menerapkan metode scientific crime investigation, penyidik akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Di sisi lain, satu orang berinisial SU saat ini masih menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Sebagai penutup, Asep menekankan bahwa segala bentuk aktivitas pemantauan dan penyadapan oleh aparat kepolisian wajib berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Regulasi tersebut mewajibkan setiap tindakan penyadapan agar senantiasa menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), asas legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta aspek kerahasiaan.

Operasi penyadapan itu sendiri mutlak hanya boleh dijalankan demi kepentingan penegakan hukum, yang mencakup tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga proses pemeriksaan di pengadilan terhadap kasus pidana yang diatur oleh undang-undang. net

 

 

Editor: Audi/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *