Hasyim Djojohadikusumo.
SETAJAMPENA.com, Jakarta – Kegiatan ekonomi harian yang menggunakan uang tunai, seperti warung Tegal (warteg), salon kecantikan, tukang cukur jalanan, hingga layanan pijat tradisional, kini menjadi pusat perhatian dalam upaya menggenjot pendapatan negara.
Transaksi skala mikro di sektor informal ini dipandang menyimpan potensi luar biasa mencapai Rp 10.000 triliun yang selama ini belum terjangkau oleh jaring administrasi pajak nasional.
Hashim Djojohadikusumo selaku Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan bahwa Indonesia masih mempunyai peluang yang begitu besar.
Negara berpeluang besar untuk menaikkan penerimaan dari sektor perpajakan seandainya kegiatan ekonomi bawah tanah (shadow economy) tersebut berhasil dimasukkan ke dalam sistem resmi.
“Ternyata ada jutaan transaksi, kali ratusan juta, sebagian mungkin termasuk warung Tegal, beauty salon, tidak ada (pajak) semua transaksi itu berupa tunai,” tuturnya.
“Itu kurang lebih menurut Bank Dunia Rp 10.000 triliun,” ujar Hashim saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta.
Hashim memaparkan bahwa kurang lebih 30 sampai 40 persen dari keseluruhan aktivitas ekonomi di tanah air saat ini belum tercatat secara formal.
Kecenderungan warga dalam memanfaatkan uang tunai tanpa disertai struk atau bukti transaksi digital menjadi penyebab utama rendahnya perolehan pajak di bidang ini.
Beliau memberikan contoh transaksi sehari-hari yang sederhana, contohnya pembayaran kepada tukang cukur langganan yang datang ke rumah serta jasa pijat keluarga yang semuanya dibayar tunai tanpa pungutan pajak.
Akibat masifnya transaksi non-formal yang tidak terlacak ini, rasio pendapatan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia saat ini baru berada di kisaran 12 persen.
Persentase tersebut mencakup keseluruhan sektor penerimaan pajak, bea cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Bila disandingkan dengan negara-negara tetangga di kawasan Asia, perbandingan penerimaan negara Indonesia terhitung masih tertinggal cukup jauh:
Kamboja: Rasio penerimaan negara mencapai 18 persen
India: Rasio penerimaan negara mencapai 20 persen
Indonesia: Rasio penerimaan negara baru sekitar 12 persen.
Hashim memperhitungkan, selisih rasio sebesar 6 persen antara Indonesia dan Kamboja itu setara dengan potensi pemasukan tambahan hingga Rp 1.500 triliun tiap tahunnya dari total PDB nasional yang bernilai Rp 25.000 triliun.
Guna mengejar ketertinggalan tersebut, pemerintah berniat memadukan teknologi digital serta kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di dalam sistem pelaporan transaksi.
Pemberlakuan sistem perpajakan digital dengan menggandeng perbankan serta perusahaan teknologi finansial (fintech) ditargetkan bisa beroperasi penuh demi memperluas cakupan wajib pajak.
Dari sisi operasional di lapangan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah memperketat penarikan pajak demi memenuhi sisa target penerimaan pajak dalam APBN 2026.
Bimo Wijayanto selaku Direktur Jenderal Pajak membeberkan bahwa per 30 September 2026, realisasi pendapatan pajak baru terkumpul Rp 1.607,6 triliun atau sekitar 68,2 persen dari target APBN senilai Rp 2.357,7 triliun.
Demi menutupi kekurangan sebesar Rp 750,1 triliun menjelang penutupan tahun anggaran, pihak DJP mengandalkan tiga strategi utama:
Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN): Pengenaan PPN pada transaksi digital lintas batas negara berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2026 yang menggandeng bank penerbit serta penyedia jasa fintech.
Pemungutan PPh Pasal 22 via Marketplace: Pemotongan PPh sejumlah 0,5 persen dari omzet bruto para pedagang di platform lokapasar utama (Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada) merujuk pada PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Pengurangan Sanksi Perpajakan: Penyediaan fasilitas keringanan berupa penghapusan denda administratif lewat PMK Nomor 71 Tahun 2026 demi merangsang tingkat kesadaran serta kepatuhan wajib pajak. net
Editor: Audi/red
