Berita Pemerintahan

Rekomendasi Bupati Terbit, Dua Perangkat Karangrejo Segera Dilantik

Rekomendasi Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo untuk dua perangkat Desa Karangrejo terbit. Muchammad Farid dan Wawan Indrawanto segera menjalani pelantikan.

PASURUAN, SETAJAMPENA.COM

– Rekomendasi Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo untuk pengangkatan dua perangkat Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, akhirnya telah diterbitkan dan diambil oleh Pemerintah Desa Karangrejo. Surat rekomendasi tersebut menjadi salah satu tahapan penting menuju pelantikan dua calon perangkat desa hasil seleksi pengisian jabatan Pelaksana Teknis Kewilayahan di Dusun Karangbangkal dan Dusun Kuwung.

Pengambilan surat rekomendasi yang telah ditandatangani Bupati Pasuruan itu berlangsung pada Senin (2/11/2026) di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan.

Sekretaris Desa (Sekdes) Karangrejo, yang mewakili Kepala Desa Mochammad Suud, datang bersama Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Gempol yang mewakili Camat Gempol, Hadi Mulyono.

Kedatangan keduanya diterima oleh pejabat DPMD Kabupaten Pasuruan. Pengambilan dokumen tersebut menandai berlanjutnya proses administrasi pengisian dua jabatan perangkat desa yang sebelumnya melalui tahapan penjaringan dan penyaringan serta ujian seleksi.

Adapun dua calon perangkat desa yang akan mengisi jabatan Pelaksana Teknis Kewilayahan masing-masing berasal dari formasi Dusun Karangbangkal dan Dusun Kuwung.
Pada formasi Pelaksana Teknis Kewilayahan Dusun Karangbangkal, hasil seleksi menetapkan Muchammad Farid sebagai calon perangkat desa terpilih.

Sementara itu, untuk formasi Pelaksana Teknis Kewilayahan Dusun Kuwung, Wawan Indrawanto berhasil memperoleh hasil seleksi yang mengantarkannya sebagai calon perangkat desa terpilih.

Kedua calon tersebut selanjutnya akan mengikuti tahapan pelantikan dan pengukuhan setelah Pemerintah Desa Karangrejo menerima rekomendasi dari Bupati Pasuruan.

Camat Gempol, Hadi Mulyono, setelah menerima laporan mengenai pengambilan surat rekomendasi tersebut, mengimbau Pemerintah Desa Karangrejo agar segera menindaklanjuti proses administrasi dengan melaksanakan pelantikan kedua perangkat desa.

Imbauan tersebut bertujuan agar proses pengisian jabatan tidak berlarut-larut sehingga kedua wilayah dusun yang bersangkutan segera memiliki perangkat kewilayahan definitif.

Keberadaan kepala dusun atau kawil memiliki peran penting dalam membantu pemerintah desa menjalankan pelayanan pemerintahan, administrasi kependudukan, koordinasi lingkungan, serta menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat di wilayah masing-masing.

Dengan demikian, pelantikan kedua calon perangkat desa diharapkan dapat memperkuat pelayanan pemerintahan hingga tingkat dusun.

Menanggapi perkembangan tersebut, Kepala Desa Karangrejo, Mochammad Suud, menyampaikan bahwa pemerintah desa telah menyiapkan agenda pelantikan dan pengukuhan Pelaksana Teknis Kewilayahan Dusun Karangbangkal dan Dusun Kuwung.

Menurut Suud, pemerintah desa menjadwalkan pelaksanaan pelantikan pada 4 November 2026. Sebagai bagian dari persiapan, Pemdes Karangrejo melaksanakan gladi bersih pada Selasa (3/11/2026).

Persiapan tersebut meliputi penataan tempat pelaksanaan, kesiapan peserta, serta koordinasi dengan unsur-unsur yang akan menerima undangan untuk menghadiri prosesi pelantikan.

Suud berharap seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai rencana dan tidak menemui kendala berarti.
“Mudah-mudahan pelaksanaan pelantikan besok bisa berjalan lancar,” ucap Suud.

Terbitnya rekomendasi Bupati Pasuruan ini sekaligus membuka jalan bagi tuntasnya proses pengisian dua jabatan kewilayahan di Desa Karangrejo. Setelah pelantikan, Muchammad Farid dan Wawan Indrawanto diharapkan dapat segera menjalankan tugas serta tanggung jawabnya dalam membantu pemerintah desa memberikan pelayanan kepada masyarakat Dusun Karangbangkal dan Dusun Kuwung.

Jurnalis: Syafi’i

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *