Eks Presiden, Jokowi.
SETAJAMPENA.com, Jakarta – Penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tampaknya belum menyentuh korporasi di bawah naungan Sinarmas Group memicu pertanyaan publik mengenai komitmen pemerintah Indonesia.
Perhatian publik kian memuncak menyusul langkah tegas otoritas Singapura yang meminta penjelasan dari sejumlah entitas terkait asap lintas negara, di saat proses hukum di dalam negeri masih minim transparansi.
Achmad Nur Hidayat, Ekonom sekaligus Pengamat Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, berpandangan bahwa dinamika ini mesti dipahami dalam lingkup yang lebih luas, termasuk keterikatan erat antara korporasi besar dan rezim terdahulu.
Jejak hubungan Sinarmas Group dengan era kepemimpinan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memang tampak jelas. Kendati demikian, keakraban tersebut tidak serta-merta menjadi bukti adanya campur tangan politik dalam penanganan perkara karhutla.
Rekam Jejak Hubungan Sinarmas dan Pemerintahan Jokowi
Pada 2021, Jokowi mengamanahkan posisi Duta Besar RI untuk Korea Selatan kepada Gandi Sulistiyanto, mantan petinggi Sinarmas Group. Dua tahun berselang, ia kembali diberi kepercayaan menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Keterikatan dunia usaha dan penguasa juga nampak di ranah ekonomi. Pada 2024, pengembangan BSD City oleh Sinar Mas Land—anak perusahaan Sinar Mas Group—ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan nilai investasi diperkirakan menyentuh Rp18,54 triliun.
“Relasi ini mengindikasikan adanya kedekatan secara institusional maupun ekonomi antara kelompok bisnis dan pemerintah. Walau begitu, hal ini bukan pembuktian bahwa Jokowi memengaruhi proses hukum karhutla,” ungkap Achmad Nur, Senin (2/11/2026).
Menurut pengamatannya, kedekatan antara pelaku usaha skala besar dan para pembuat kebijakan tetap harus diamati secara mendalam dari kacamata ekonomi politik.
Risiko utama yang perlu diwaspadai adalah regulatory capture, yaitu situasi di mana kepentingan bisnis sanggup memengaruhi independensi instansi regulator dalam mengawasi pelaksanaan aturan.
Terbentuknya Kolaborasi Bisnis GK Hebat
Bukan sekadar kebetulan semata, anak dari Gandi Sulistiyanto turut membangun sinergi bisnis bersama dua putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Menggunakan bendera PT Wadah Masa Depan, keluarga Gandi mendirikan usaha bersama Gibran dan Kaesang yang dinamai PT Harapan Bangsa Kita (GK Hebat), dengan Kaesang Pangarep memegang posisi Direktur Utama.
Pada 2019, GK Hebat memperoleh dana segar dari Alpha JWC Ventures sebesar US$5 juta atau setara Rp71 miliar.
Dalam kurun waktu singkat, portofolio bisnis di bidang kuliner dan perusahaan rintisan yang terhubung mulai bermunculan, seperti Sang Pisang, Yang Ayam, Ternakopi, hingga kepemilikan saham pada perusahaan pengolahan udang publik, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP).
Guna menguasai 8 persen saham PMMP, GK Hebat mengucurkan dana sebesar Rp92 miliar. Namun, deretan bisnis anak Jokowi tersebut tak bertahan lama hingga akhirnya gulung tikar satu demi satu, termasuk PMMP yang dihantam masalah gagal bayar utang senilai Rp2,8 triliun ke perbankan.
Singapura Mulai Bertindak, Indonesia Didesak Transparan
Achmad Nur turut menyayangkan adanya perbedaan sikap penanganan hukum antara Singapura dan Indonesia. Sebagai negara lokasi terjadinya kebakaran, Indonesia semestinya memberikan transparansi sejauh mana penegak hukum memeriksa perusahaan yang disinyalir terlibat.
“Mengapa Singapura berani mengusut jejaring bisnis Sinar Mas terkait indikasi asap lintas batas, sementara Indonesia yang menjadi lokasi kebakaran justru belum memaparkan secara terbuka proses penyidikan terhadap entitas di dalam jaringan itu,” tuturnya.
Ia menegaskan, dampak kebencanaan karhutla tidak berhenti pada kerusakan ekosistem semata. Kebakaran tersebut turut membebani ekonomi masyarakat, mulai dari pembengkakan biaya medis, penurunan produktivitas kerja, kelumpuhan sektor pendidikan, hingga melonjaknya anggaran negara untuk penanganan bencana.
Sebagai gambaran, Bank Dunia pernah mencatat kerugian ekonomi akibat karhutla di Indonesia pada 2015 mencapai kisaran US$16,1 miliar. Meskipun data tersebut merupakan catatan masa lalu, angkanya menjadi bukti besarnya harga yang harus dibayar akibat kelalaian pencegahan kebakaran.
“Keuntungan dari aktivitas bisnis dinikmati secara privat oleh korporasi, sedangkan dampak kerugian dari kebakaran harus dipikul oleh jutaan masyarakat,” tegas Achmad Nur.
Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk mengumumkan secara terbuka identitas perusahaan yang diproses, status hukum penyidikan, struktur kepemilikan, hingga progres pemulihan lingkungan.
DPR juga dituntut untuk aktif mengawasi konsistensi penegakan hukum, sembari meningkatkan kerja sama pertukaran bukti dengan pihak Singapura.
Ia menggarisbawahi bahwa penegakan hukum wajib berpijak pada pembuktian yang valid dan tidak diperkenankan menghukum korporasi tanpa dasar hukum yang kuat.
Namun di sisi lain, tingginya angka investasi serta kedekatan korporasi dengan lingkaran kekuasaan jangan sampai dijadikan alasan untuk melonggarkan fungsi pengawasan.
“Proses hukum tidak boleh menindak perusahaan tanpa pembuktian yang jelas. Kendati demikian, besarnya modal dan keakraban dengan penguasa tidak boleh dijadikan alasan untuk mengendurkan pengawasan,” tutupnya. net, aud
Editor: Audi/red
