Tiga anggota DPRD dari Gerindra yang terciduk Narkoba.
SETAJAMPENA.com, Jakarta – Partai Gerindra secara resmi mengambil tindakan tegas berupa pemecatan terhadap tiga anggotanya yang menduduki kursi DPRD pasca-terlibat dugaan penyalahgunaan narkoba saat menggelar pesta di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya, Jawa Timur, pada 28 September 2026.
Langkah pemecatan ini diketok melalui sidang Mahkamah Partai Gerindra pada 8 Oktober 2026. Keputusan tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, pada Selasa (3/11/2026).
“Mahkamah Partai telah memutuskan menjatuhkan sanksi pemecatan kepada mereka sebagai anggota DPRD dari Gerindra lewat persidangan 8 Oktober 2026 atau sekitar sebulan lalu,” tutur Habiburokhman.
Ketiga kader yang dijatuhi sanksi tersebut mencakup ARR (anggota DPRD Kabupaten Situbondo), ADR (anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi), dan UAM (anggota DPRD Kabupaten Malang).
Mereka ditangkap aparat kepolisian bersama lima rekan lainnya berinisial F, K, N, Ro, dan R sewaktu penggerebekan di sebuah hotel area Ketintang, Surabaya, pada Senin (28/9/2026) dini hari.
Sebelum vonis pemecatan ini keluar, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Timur sudah lebih dulu mengajukan usulan sanksi keras terhadap ketiga legislator tersebut.
Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur, Kharisma Febriansyah, pada Senin (5/10/2026), menegaskan bahwa rekomendasi pemecatan dilayangkan setelah tes dari Polrestabes Surabaya membuktikan ketiganya positif mengonsumsi zat terlarang.
“Kami menyodorkan usulan pemecatan bagi tiga legislator Fraksi Gerindra yang terbukti memakai narkoba,” terang Kharisma.
Ia menambahkan, keterlibatan dalam kasus narkotika adalah bentuk pelanggaran fatal terhadap kode etik serta prinsip partai. Oleh sebab itu, Gerindra menegaskan tidak akan menoleransi kader yang tersangkut tindak kriminal tersebut.
Pada momen penggerebekan itu, petugas menyita beberapa barang bukti berupa kantong plastik bekas sabu, dua butir ekstasi warna kuning, alat isap (bong), korek api, serta satu kotak rokok yang dipakai menyimpan sabu.
Aparat selanjutnya menggelar tes urine kepada delapan orang yang dijaring. Hasil tes mengonfirmasi seluruhnya positif ekstasi, termasuk ketiga anggota DPRD tersebut. Adapun satu orang berinisial N dinyatakan positif mengonsumsi dua jenis obat terlarang sekaligus.
Kendati demikian, proses hukum kasus ini tidak berlanjut pada tindakan penahanan. Pihak-pihak yang terjaring diproses secara hukum melalui skema restorative justice.
Kepolisian menjelaskan bahwa skema penyelesaian tersebut diambil lantaran volume barang bukti yang disita masih di bawah batas minimal sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Untuk saat ini, ketiga oknum anggota DPRD dari Partai Gerindra itu tengah menjalani program rehabilitasi rawat jalan di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyuwangi.
Pemberhentian status keanggotaan partai ini menjadi konsekuensi politik dan keorganisasian atas tindakan yang menyeret mereka. Adapun penanganan hukum serta proses rehabilitasi tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. net
Editor: Audi/red
